PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI
DALAM ISLAM
A. PRODUKSI DALAM ISLAM
1. Pendahuluan
Produksi merupakan sebuah proses yang telah terlahir di
muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Menurut Dr.
Muhammad Rawwas Qalahji kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-Intajyang secara harfiah dimaknai dengan ijadu sil’atin (mewjudkan atau mengadakan sesuatu) atau khidmatu mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min
‘anashir alintaj dhamina itharu zamanin muhaddadin(pelayanan jasa
yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsurnsur produksi yang
terbingkai dalam waktu yang terbatas).
Produksi menurut Kahf mendefenisikan kegiatan produksi
dalam prespektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya
kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai
tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama Islam, yaitu kebahagian di
dunia dan akhirat.
Dari dua pengertian di atas produksi adalah setiap bentuk
aktivitas yang dilakukan mansia dengan cara mengeksplorasi sumber-sumber
ekonomi yang disediakan Allah Swt untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang
digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi
kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk mencapai
maslahah bukan hanya menciptakan materi.[1]
Produksi sangat
prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi.
Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.[2] Kegiatan produksi merupakan mata
rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan
barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka
kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan
barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan banyak faktor produksi.
Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan output yang
dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu.[3] Dalam teori produksi memberikan
penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku produsen dalam
memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi produksinya.
Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi dalam batas-batas tertentu
termasuk[4] pemilikan alat produksi, akan tetapi
hak tersebut tidak mutlak.
2. Prinsip-prinsip Produksi
Beberapa prinsip yang diperhatikan dalam prduksi, antara
lain dikemukakan Muhammad al-Mubarak, sebagai berikut:[5]
1. Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas yang
tercela karena bertentangan dengan syariah.
2. Di larang melakukan kegiatan produksi yang mengarah
kepada kedzaliman.
3. Larangan melakukan ikhtikar (penimbunan barang).
4. Memelihara lingkungan
Di bawah ini ada beberapa implikasi mendasar bagi kegiatan produksi
dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain :
2. Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek
sosial-kemasyarakatan
3. Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang
Prinsip Produksi
Salah satu ayat tentang produksi yaitu Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi
Tanah dalam Surat As-Sajdah : 2
“Dan
apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang
mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air
hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka
sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?”
Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang
berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yang
terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu dapat dimanfaatkan manusia sebagai
faktor produksi alam, dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan ternak
yang pada akhirnya juga hewan ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi)
dengan berbgai bentuk seperti diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya
yang ada pada hewan ternak tersebut.
Ayat ini juga memberikan kepada kita untuk berfikir
dalam pemanfaatan sumber daya alam dan proses terjadinya hujan. Jelas
sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses turunnya hujan,
tumbuh tanaman, menghasilkan dedunan dan buah-buahan yang segar setelah di
disiram dengan air hujan dan pada akhirnya diakan oleh manusia dan hewan untuk
konsumsi. Siklus rantai makanan yang berkesinambungan agaknya telah dijelskan
secara baik dalam ayat ini. Tentunya puila harus disertai dengan prinsip
efisiensi[8] dalam memanfaatkan seluruh batas kemungkinan produksinya. Sedangkan di dalam hadit, salah satunya sebagai berikut:
HR Bukhari – Nabi mengatakan, “Seseorang yang
mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan
membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannyakepada orang lain
untuk mengerjakannya. Tetapi bila kedua-duanya tidak dia lakukan – tidak
digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk mengerjakannya – maka
hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun
kami tidak menyukai hal ini.”
Hadits tersebut
memberikan penjelasn tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang
merupakan faktor penting dalam produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja
tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak
bermanfaat bagi sekelilingnya. Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat ditanami tumbuhan
dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan
kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah
atau diserahkan kepada orang lain.
Menurut Nejatullah ash-Shiddiqi, tujuan produksi sebagai
berikut:
1. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar
2. Pemenuhan kebtuhan keluarga
3. Bekal untuk generasi mendatang
4. Bantuan kepada masyarakat dalam rangka beribadah kepada
Allah.
Menurut Ibnu Khaldun dan beberapa ulama lainnya
berpendapat, kebutuhan manusia dapat digologkan kepada tiga kategori, yaitudharuriyah,
hajjiyat, tahsiniyat.
1. Tanah dan segala potensi ekonomi di anjurkan al-Qur’an
untuk di olah dan tidak dapat dipisahkan dari proses produksi.
2. Tenaga kerja terkait langsung dengan tuntutan hak milik
melalui produksi.
3. Modal, manajemen dan tekhnologi.
6. Etika dalam Produksi
2. Berproduksi
dalam lingkaran yang Halal. Sendi utamanya dalam berproduksi
adalah bekerja, berusaha bahkan dalam proses yang memproduk barang dan jasa
yang toyyib, termasuk dalam menentukan target yang harus dihasilkan dalam
berproduksi.
3. Etika mengelola sumber daya alam
dalam berproduksi dimaknai sebagai proses menciptakan kekayaan dengan
memanfaatkan sumber daya alam harus bersandarkan visi penciptaan alam ini dan
seiring dengan visi penciptaan manusia yaitu sebagai rahmat bagi seluruh alam.
4. Etika dalam berproduksi memanfaatkan
kekayaan alam juga sangat tergantung dari nilai-nilai sikap manusia, nilai
pengetahuan, dan keterampilan. Dan bekerja sebagai sendi utama produksi yang
harus dilandasi dengan ilmu dan syari’ah islam.
5. Khalifah di muka bumi tidak hanya berdasarkan pada
aktivitas menghasilkan daya guna suatu barang saja melainkan Bekerja
dilakukan dengan motif kemaslahatan untuk mencari
keridhaan Allah Swt.
Namun secara umum etika dalam islam tentang muamalah
Islam, maka tampak jelas dihadapan kita empat nilai utama, yaitu rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang
utama bagi ekonomi Islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang
bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan
ajaran Islam. Makna dan nilai-nilai pokok yang empat ini memiliki cabang, buah,
dan dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah Islamiah di bidang harta
berupa produksi, konsumsi, sirkulasi, dan distribusi.
B. KONSUMSI DALAM
ISLAM
1. Pengertian dan
Tujuan Konsumsi dalam Islam
Salah satu persoalan penting dalam kajian ekonomi Islam
ialah masalah konsumsi. Konsumsi berperan sebagai pilar dalam kegiatan
ekonomi seseorang (individu), perusahaan maupun negara. konsumsi secara umum
diformulasikan dengan : ”Pemakaian dan penggunaan barang – barang dan jasa,
seperti pakaian, makanan, minuman, rumah, peralatan rumah tangga, kenderaan,
alat-alat hiburan, media cetak dan elektronik, jasa telephon, jasa konsultasi
hukum, belajar/ kursus, dsb”.
Berangkat dari pengertian ini, maka dapat dipahami bahwa
konsumsi sebenarnya tidak identik dengan makan dan minum dalam istilah teknis
sehari-hari; akan tetapi juga meliputi pemanfaatan atau pendayagunaan segala
sesuatu yang dibutuhkan manusia. Namun, karena yang paling penting dan umum
dikenal masyarakat luas tentang aktivitas konsumsi adalah makan dan minum, maka
tidaklah mengherankan jika konsumsi sering diidentikkan dengan makan dan minum.
Tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk mewujudkan
maslahah duniawi dan ukhrawi. Maslahah duniawi ialah terpenuhinya kebutuhan
dasar manusia, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan,
pendidikan (akal). Kemaslahatan akhirat ialah terlaksanaya kewajiban agama
seperti shalat dan haji. Artinya, manusia makan dan minum agar bisa beribadah
kepada Allah. Manusia berpakaian untuk menutup aurat agar bisa shalat, haji,
bergaul sosial dan terhindar dari perbuatan mesum (nasab)
Sebagaimana disebut di atas, banyak ayat dan hadits yang
berbicara tentang konsumsi, di antaranya Surat al A’raf ayat 31[13].
Ayat ini tidak saja membicarakan konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga
pakaian. Bahkan pada ayat selanjutnya (ayat 33) dibicarakan tentang
perhiasan.
Menurut Abdul Mannan bahwa perintah Islam mengenai
konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu:
a. Prinsip
Keadilan
b. Prinsip
Kebersihan
c. Prinsip
Kesederhanaan
d. Prinsip
Kemurahan Hati
e. Prinsip
Moralitas.
Etika konsumsi menurut Naqvi adalah sebagai berikut:
a. Tauhid (Unity/
Kesatuan)
Karakteristik utama dan pokok dalam Islam adalah “tauhid” yang menurut
Qardhawi dibagi menjadi dua kriteria, yaitu rubaniyyah gayah(tujuan) dan wijhah (sudut
pandang).
Kriteria pertama menunjukkan maksud bahwa tujuan akhir
dan sasaran Islam adalah menjaga hubungan baik dan mencapai ridha-Nya. Sehingga
pengabdian kepada Allah merupakan tujuan akhir, sasaran, puncak cita-cita,
usaha dan kerja keras manusia dalam kehidupan yang fana ini. Kriteria kedua
adalah rabbani yang masdar(sumber hukum)
dan manhaj (sistem).
Kriteria ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mencapai sasaran dan
tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber al-Qur’an dan Hadits Rasul.
b. Adil (Equilibrium/
Keadilan)
Khursid Ahmad mengatakan, kata ‘adl dapat diartikan
seimbang(balance) dan setimbang (equlibrium). Atas sebab dasar itu ia menyebutkan konsep al-‘adl dalam
prespektif Islam adalah keadilan Ilahi.
Salah satu manifestasi keadilan menurut al-Qur’an adalah
kesejahteraan. Keadilan akan mengantarkan manusia kepada ketaqwaan, dan
ketaqwaan akan menghasilkan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri.
c. Free Will (Kehendak
Bebas)
Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas namun
kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha danqadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada
pengetahuan dan kehendak Tuhan.
d. Amanah (Responsibility/
Pertanggungjawaban)
Etika dari kehendak bebas adalah pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggung jawab
merupakan suatu hubungan logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.
e. Halal
Kehalalan adalah salah satu kendala untuk memperoleh
maksimalisasi kegunaan konsumsi salam kerangka Ekonomi Islam. Kehalalan suatu barang
konsumsi merupakan antisipasi dari adanya keburukan yang ditimbulkan oleh
barang tersebut.
f. Sederhana
Sederhana dalam konsumsi mempunyai arti jalan tengah
dalam berkomunikasi. Diantara dua cara hidup yang ekstrim antara paham
materilialistis dan zuhud. Ajaran al-Qur’an menegaskan bahwa dalam berkonsumsi
manusia dianjurkan untuk tidak boros dan tidak kikir.
C. DISTRIBUSI DALAM ISLAM
System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa
dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan
dan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak
yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman
kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat
dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan
antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya,
keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat
dengan masyarakat lainnya.
Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari
larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi
barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi
diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai
suatu keseluruhan (59:7)[16].
Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat
diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan
nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan
kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang
melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta empirik
menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita
kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E
Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda perekonomian dunia
yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah memperburuk tingkat
kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam perekonomian negara-negara
yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di negara-negara Islam.
Islam sangat mendukung pertukaran barang dan
menganggapnya produktif dan mendukung para pedangang yangg berjaln di muka bumi
mencari sebagian dari karunia Allah, dan membolehkan orang memiliki modal untuk
berdagang, tapi ia tetap berusaha agar pertukaran barang itu berjalan atas
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Tetap mengumpulkan antara kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat.
b. Antara dua penyelenggara muamalat tetap ada keadilan dan
harus tetap ada kebebasan ijab kabul dalam akad-akad.
c. Tetap berpengaruhnya rasa cinta dan lemah lembut.
d. Jelas dan jauh dari perselisihan.
a. Tujuan Dakwah, yakni dakwah kepada Islam dan menyatukan
hati kepadanya.
b. Tujuan Pendidikan, tujuan pendidikan dalam distribusi
adalah seperti dalam surah at-Taubah ayat 103[19] yang bermaksud
menjadikan insan yang berakhlak karimah.
c. Tujuan sosial, yakni memenuhi kebutuhan masyarakat serta
keadilan dalam distribusi sehingga tidak terjadi kerusuhan dan perkelahian.
d. Tujuan Ekonomi, yakni pengembangan harta dan
pembersihannya, memberdayakan SDM, kesejahteraan ekonomi dan penggunaan terbaik
dalam menempatkan sesuatu.
3. Etika Distribusi
a. Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
b. Transfaran, dan barangnya halal serta tidak membahayakan.
c. Adil, dan tidak mengerjakan hal-hal yang dilarang di
dalam Islam.
d. Tolong menolong, toleransi dan sedekah.
e. Tidak melakukan pameran barang yang menimbulkan persepsi.
g. Larangan Ikhtikar, ikhtikar dilarang karena akan
menyebabkan kenaikan harga.
h. Mencari keuntungan yang wajar. Maksudnya kita dilarang
mencari keuntungan yang semaksimal mugkin yang biasanya hanya mementingkan
pribadi sendiri tanpa memikirkan orang lain.
i. Distribusi kekayaan yang meluas, Islam mencegah
penumpukan kekayaan pada kelompok kecil dan menganjurkan distribusi kekayaan
kepada seluruh lapisan masyarakat.
j. Kesamaan Sosial, maksudnya dalam pendistribusian tidak
ada diskriminasi atau berkasta-kasta, semuanya sama dalam mendapatkan ekonomi.[21]
4. Jaminan Sosial (Takaful Ijtima’)
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah
negara, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya
masing-masing. Dan terdapat persamaan sepenuhnya diantara warga negara apabila
kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.[22]
Menurut Syekh Mahmud Syaltut, bahwa jaminan sosial adalah
suatu keharusan diantara keharusan-keharusan persaudaraan, bahkan suatu yang
paling utama, yaitu perasaan tanggung jawab dari yang satu terhadap yang lain,
dimana setiap orang turut memikul beban saudaranya, dan dipikul bebannya oleh
saudaranya, dan selanjutnya ia harus bertanggung jawab terhadap dirinya dan
bertanggung jawab terhadap saudaranya.[23]
Jaminan sosial dapat memberikan standar hidup yang layak,
termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan dan
sebagainya kepada setiap anggota masyarakat.[24]
Shootingercasino: Free Slots & Games For Fun
BalasHapusJoin us today for 샌즈카지노 a 바카라 thrilling 제왕카지노 gaming experience. Play the latest games and online slots from the best software providers at Shootercasino.com!