Minggu, 23 November 2014

Materi Ke-6 Prinsip-Prinsip dan Produk Berbasis Upah atau Ijarah

*      Materi Ke-6
Prinsip-Prinsip dan Produk Berbasis Upah atau Ijarah

Al-Ijarah berasal dari kata ‘al – Ajru’ yang berarti ‘al-’Iwadhu’ atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab, al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatur dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa”.

Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan  barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna dari yang menyewakan kepada penyewa.

Karena ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahn kepemilikan, maka seringkali ijarah disamakan dengan leasing. Walaupun terdapat kesamaam antara ijarah dan leasing namun antara keduanya terdapat beberapa karakteristik yang membedakannya, seperti nampak pada tabel berikut.


Ijarah
Leasing
Objek
Manfaat barang dan jasa
Manfaat barang saja
Methods of Payment
Contingent to Performance; dan Not Contingen to Performance
Not Contingen to Performance
Transfer of Title
-Ijarah       no transfer of title;
-IMBT        promise to sell or hibah at the bigining of period.
-operate lease     no transfer of title;
-financial lease       option to buy or not to buy, at the end of period.
Lease Purchase/sewa beli
Haram, karena akadnya gharar (yakni antara sewa dan beli)
ok
Sale and Lease Back
Ok
ok

Dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk menyewa barang saja. Sementara dalam ijarah, objek yang disewakan bisa berupa barang ataupun jasa. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah. Dengan demikian, dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang lebih luas dari leasing.

Dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yakni bersifat not contingent to performance. Artinya pembayaran sewa pada kinerja objek yang disewa. Sedangkan dalan ijarah terdapat dua metode pembayaran, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to performance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji/sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah, atau success fee. Sebagai contoh, dalam upah-mengupah buruh bangunan dikenal dua macam sistem: sistem yaitu sistem upah harian dan sistem upah borongan. Upah harian adalah contoh ijarah dan sistem upah borongan adalah contoh ju’alah.

Dari aspek pemindahan kepemilikan, dalam leasing dikenal dua jenis yaitu operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset baik di awal maupun di akhir periode sewa. Dalam financial lease, di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa. Namun pada praktiknya (khususnya di Indonesia), dalam financial lease sudah tidak ada opsi lagi untuk membeli atau tidak membeli, karena pilihan itu sudah ditentukan di awal periode. Di lain pihak, ijarah sama seperti operating lease, yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun akhir periode. Namun demikian, pada akhir masa sewa bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) atau sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Kepemilikan barang bisa terjadi dengan menghibahkan barang di akhir periode sewa (IMBT with a promise to hibah) atau dengan menjual barang pada akhir periode sewa (IMBT with a promise to sell).

Akad Ijarah Muntahiyah BitTamlik (IMBT) merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa yaitu nasabah. Pemindahan kepemilikan bisa dilakukan dengan opsi jual beli atau dengan opsi hibah.

Pembiayaan IMBT ini merupakan solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin memiliki suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup. Walaupun demikian, pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan.

Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli  tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli  sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.

Dari sisi keuangan, akad IMBT secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari pada konsumen. Harga sewa akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap di awal transaksi.

Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan di awal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.


Solusi yang ditawarkan adalah pembiayaan IMBT berbasis nilai Dirham Emas karena nilainya yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya terus menurun. Sehingga dengan menggunakan nilai Dinar pembiayaan IMBT bisa menjadi lebih indah dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar