ETOS KERJA DALAM ISLAM
ETOS KERJA DALAM ISLAM
A. Pendahuluan
Agama
Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai tuntunan dan
pegangan bagi kaum muslimin mempunyai fungsi tidak hanya mengatur dalam
segi ibadah saja melainkan juga mengatur umat dalam memberikan tuntutan
dalam masalah yang berkenaan dengan kerja.
Rasulullah SAW bersabda: “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya, dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.” Dalam ungkapan lain dikatakan juga, “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, Memikul
kayu lebih mulia dari pada mengemis, Mukmin yang kuat lebih baik dari
pada mukslim yang lemah. Allah menyukai mukmin yang kuat bekerja.” Nyatanya kita kebanyakan bersikap dan bertingkah laku justru berlawanan dengan ungkapan-ungkapan tadi.
Padahal
dalam situasi globalisasi saat ini, kita dituntut untuk menunjukkan
etos kerja yang tidak hanya rajin, gigih, setia, akan tetapi senantiasa
menyeimbangkan dengan nilai-nilai Islami yang tentunya tidak boleh
melampaui rel-rel yang telah ditetapkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
B. Hakekat Etos Kerja dalam Islam
Ethos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter serta keyakinan atas sesuatu.
Sikap
ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan
masyarakat. Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya
serta sistem nilai yang diyakininya. Dari kata etos ini dikenal pula
kata etika yang hamper mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai
yang berkaitan dengan baik buruk moral sehingga dalam etos tersebut
terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk mengerjakan sesuati
secara optimal lebih baik dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas
kerja yang sesempurna mungkin.
Dalam al-Qur’an dikenal kata itqon
yang berarti proses pekerjaan yang sungguh-sungguh, akurat dan
sempurna. (An-Naml : 88). Etos kerja seorang muslim adalah semangat
untuk menapaki jalan lurus, dalam hal mengambil keputusan pun, para
pemimpin harus memegang amanah terutama para hakim. Hakim berlandaskan
pada etos jalan lurus tersebut sebagaimana Dawud ketika ia diminta untuk
memutuskan perkara yang adil dan harus didasarkan pada nilai-nilai
kebenaran, maka berilah keputusan (hukumlah) di antara kami dengan adil
dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjuklah (pimpinlah)
kami ke jalan yang lurus (QS. Ash Shaad : 22)
Pengertian Kerja
Kerja
dalam pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia,
baik dalam hal materi maupun non-materi, intelektual atau fisik maupun
hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan.
Kamus besar bahasa Indonesia susunan WJS Poerdarminta mengemukakan bahwa
kerja adalah perbuatan melakukan sesuatu. Pekerjaan adalah sesuatu yang
dilakukan untuk mencari nafkah.
KH.
Toto Tasmara mendefinisikan makan dan bekerja bagi seorang muslim
adalah suatu upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh asset dan
zikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai
hamba Allah yang menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai
bagian dari masyarakat yang terbaik atau dengan kata lain dapat juga
dikatakan bahwa dengan bekerja manusia memanusiakan dirinya.
Lebih
lanjut dikatakan bekerja adalah aktivitas dinamis dan mempunyai tujuan
untuk memenuhi kebutuhan tertentu (jasmani dan rohani) dan di dalam
mencapai tujuannya tersebut dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk
mewujudkan prestasi yang optimal sebagai bukti pengabdian dirinya kepada
Allah SWT.
Di
dalam kaitan ini, al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan
keimanan yang diikuti oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain
ayat tentang kerja tersebut dikaitkan dengan masalah kemaslahatan,
terkadang dikaitkan juga dengan hukuman dan pahala di dunia dan di
akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja
positif dan negatif. Di dalam al-Qur’an banyak kita temui ayat tentang
kerja seluruhnya berjumlah 602 kata, bentuknya :
1) Kita temukan 22 kata ‘amilu (bekerja) di antaranya di dalam surat al-Baqarah: 62, an-Nahl: 97, dan al-Mukmin: 40.
2) Kata ‘amal (perbuatan) kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya surat Hud: 46, dan al-Fathir: 10.
3) Kata wa’amiluu (mereka telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya surat al-Ahqaf: 19 dan an-Nur: 55.
4) Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti dalam surat al-Ahqaf: 90, Hud: 92.
5) Kita temukan sebanyak 330 kali kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu, ‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya dalam surat Hud: 15, al-Kahf: 102, Yunus: 41, Zumar: 65, Fathir: 8, dan at-Tur: 21.
6) Terdapat 27 kata ya’mal, ‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam surat al-Zalzalah: 7, Yasin: 35, dan al-Ahzab: 31.
7) Disamping itu, banyak sekali ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a, yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.
Di
samping itu, al-Qur’an juga menyebutkan bahwa pekerjaan merupakan
bagian dari iman, pembukti bahwa adanya iman seseorang serta menjadi
ukuran pahala hukuman, Allah SWT berfirman:
“…barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh…” (Al-Kahfi: 110)
Ada juga ayat al-Qur’an yang menunjukkan pengertian kerja secara sempit misalnya firman Allah SWT kepada Nabi Daud As.
“ Dan Telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu…” (al-Anbiya: 80)
Dalam surah al-Jumu’ah ayat 10 Allah SWT menyatakan :
“
Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi;
dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung.” (al-Jumu’ah: 10)
Pengertian
kerja dalam keterangan di atas, dalam Islam amatlah luas, mencakup
seluruh pengerahan potensi manusia. Adapun pengertian kerja secara
khusus adalah setiap potensi yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi
tuntutan hidupnya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan
peningkatan taraf hidup.
Inilah
pengertian kerja yang bisa dipakai dalam dunia ketenaga-kerjaan dewasa
ini, sedangkan bekerja dalam lingkup pengertian ini adalah orang yang
bekerja dengan menerima upah baik bekerja harian, maupun bulanan dan
sebagainya.
Pembatasan
seperti ini didasarkan pada realitas yang ada di negara-negara komunis
maupun kapitalis yang mengklasifikasikan masyarakat menjadi kelompok
buruh dan majikan, kondisi semacam ini pada akhirnya melahirkan kelas
buruh yang seringkali memunculkan konflik antara kelompok buruh atau pun
pergerakan yang menuntut adanya perbaikan situasi kerja, pekerja
termasuk hak mereka.
Konsep
klasifikasi kerja yang sedemikian sempit ini sama sekali tidak dalam
Islam, konsep kerja yang diberikan Islam memiliki pengertian namun
demikian jika menghendaki penyempitan pengertian (dengan tidak
memasukkan kategori pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah dan
aktivitas spiritual) maka pengertian kerja dapat ditarik pada garis
tengah, sehingga mencakup seluruh jenis pekerjaan yang memperoleh
keuntungan (upah), dalam pengertian ini tercakup pula para pegawai yang
memperoleh gaji tetap dari pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga
lainnya.
Pada
hakikatnya, pengertian kerja semacam ini telah muncul secara jelas,
praktek mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, dalam pengertian ini
memperhatikan empat macam pekerja :
1) al-Hirafiyyin;
mereka yang mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu,
dan para pemilik restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas,
seperti mereka yang bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.
2) al-Muwadzofin: mereka yang secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu perusahaan dan pegawai negeri.
3) al-Kasbah: para pekerja yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli seperti pedagang keliling.
4) al-Muzarri’un: para petani.
Pengertian
tersebut tentunya berdasarkan teks hukum Islam, diantaranya hadis
rasulullah SAW dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi SAW bersabda, berikanlah upah pekerja sebelum kering keringat-keringatnya. (HR. Ibn Majah, Abu Hurairah, dan Thabrani).
Pendapat
atau kaidah hukum yang menyatakan : “Besar gaji disesuaikan dengan
hasil kerja.” Pendapat atau kaidah tersebut menuntun kita dalam mengupah
orang lain disesuaikan dengan porsi kerja yang dilakukan seseorang,
sehingga dapat memuaskan kedua belah pihak.
C. Etika Kerja dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara kamu yang melakukan pekerjaan dengan itqon (tekun, rapi dan teliti).” (HR. al-Baihaki)
Dalam
memilih seseorang ketika akan diserahkan tugas, rasulullah melakukannya
dengan selektif. Diantaranya dilihat dari segi keahlian, keutamaan
(iman) dan kedalaman ilmunya. Beliau senantiasa mengajak mereka agar itqon dalam bekerja.
Sebagaimana
dalam awal tulisan ini dikatakan bahwa banyak ayat al-Qur’an menyatakan
kata-kata iman yang diikuti oleh amal saleh yang orientasinya kerja
dengan muatan ketaqwaan.
Penggunaan
istilah perniagaan, pertanian, hutang untuk mengungkapkan secara
ukhrawi menunjukkan bagaimana kerja sebagai amal saleh diangkatkan oleh
Islam pada kedudukan terhormat.
Pandangan
Islam tentang pekerjaan perlu kiranya diperjelas dengan usaha
sedalam-dalamnya. Sabda Nabi SAW yang amat terkenal bahwa nilai-nilai
suatu bentuk kerja tergantung pada niat pelakunya. Dalam sebuah hadits
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa
“sesungguhnya (nilai) pekerjaan itu tergantung pada apa yang diniatkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Tinggi
rendahnya nilai kerja itu diperoleh seseorang tergantung dari tinggi
rendahnya niat. Niat juga merupakan dorongan batin bagi seseorang untuk
mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
Nilai
suatu pekerjaan tergantung kepada niat pelakunya yang tergambar pada
firman Allah SWT agar kita tidak membatalkan sedekah (amal kebajikan)
dan menyebut-nyebutnya sehingga mengakibatkan penerima merasa tersakiti
hatinya.
“
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada
manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian…”
(al-Baqarah : 264)
Keterkaitan
ayat-ayat di atas memberikan pengertian bahwa taqwa merupakan dasar
utama kerja, apapun bentuk dan jenis pekerjaan, maka taqwa merupakan
petunjuknya. Memisahkan antara taqwa dengan iman berarti mengucilkan
Islam dan aspek kehidupan dan membiarkan kerja berjalan pada wilayah
kemashlahatannya sendiri. Bukan kaitannya dalam pembangunan individu,
kepatuhan kepada Allah SWT serta pengembangan umat manusia.
Perlu
kiranya dijelaskan disini bahwa kerja mempunyai etika yang harus selalu
diikut sertakan didalamnya, oleh karenanya kerja merupakan bukti adanya
iman dan barometer bagi pahala dan siksa. Hendaknya setiap pekerjaan
disampung mempunyai tujuan akhir berupa upah atau imbalan, namun harus
mempunyai tujuan utama, yaitu memperoleh keridhaan Allah SWT. Prinsip
inilah yang harus dipegang teguh oleh umat Islam sehingga hasil
pekerjaan mereka bermutu dan monumental sepanjang zaman.
Jika
bekerja menuntut adanya sikap baik budi, jujur dan amanah, kesesuaian
upah serta tidak diperbolehkan menipu, merampas, mengabaikan sesuatu dan
semena-mena, pekerjaan harus mempunyai komitmen terhadap agamanya,
memiliki motivasi untuk menjalankan seperti bersungguh-sungguh dalam
bekerja dan selalu memperbaiki muamalahnya. Disamping itu mereka harus
mengembangkan etika yang berhubungan dengan masalah kerja menjadi suatu
tradisi kerja didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
Adapun hal-hal yang penting tentang etika kerja yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Adanya
keterkaitan individu terhadap Allah, kesadaran bahwa Allah melihat,
mengontrol dalam kondisi apapun dan akan menghisab seluruh amal
perbuatan secara adil kelak di akhirat. Kesadaran inilah yang menuntut
individu untuk bersikap cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja,
berusaha keras memperoleh keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik
dengan relasinya. Dalam sebuah hadis rasulullah bersabda,
“sebaik-baiknya pekerjaan adalah usaha seorang pekerja yang dilakukannya
secara tulus.” (HR Hambali)
2. Berusaha dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. Firman Allah SWT :
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang
kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
kepada-Nya kamu menyembah.” (al-Baqarah: 172)
1. Dilarang
memaksakan seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja,
semua harus dipekerjakan secara professional dan wajar.
2. Islam
tidak membolehkan pekerjaan yang mendurhakai Allah yang ada kaitannya
dengan minuman keras, riba dan hal-hal lain yang diharamkan Allah.
3. Professionalisme
yaitu kemampuan untuk memahami dan melakukan pekerjaan sesuai dengan
prinsip-prinsip keahlian. Pekerja tidak cukup hanya memegang teguh sifat
amanah, kuat dan kreatif serta bertaqwa tetapi dia juga mengerti dan
benar-benar menguasai pekerjaannya. Tanpa professionalisme suatu
pekerjaan akan mengalami kerusakan dan kebangkrutan juga menyebabkan
menurunnya produktivitas bahkan sampai kepada kesemrautan manajemen
serta kerusakan alat-alat produksi
D. Kesimpulan
Ethos kerja seorang muslim ialah semangat menapaki jalan lurus, mengharapkan ridha Allah SWT.
Etika
kerja dalam Islam yang perlu diperhatikan adalah (1) Adanya keterkaitan
individu terhadap Allah sehingga menuntut individu untuk bersikap
cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh
keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. (2)
Berusaha dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. (3) tidak
memaksakan seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja,
semua harus dipekerjakan secara professional dan wajar. (4) tidak
melakukan pekerjaan yang mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan
minuman keras, riba dan hal-hal lain yang diharamkan Allah. (5)
Professionalisme dalam setiap pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1990, Al-Qur’an dan Terjemahan, Depag RI.
Anonim, 1997, Konsep dan etika kerja dalam Islam, Almadani.
Anonim, 1990, Mengangkat Kualitas Hidup Umat, Jakarta : Dirjen BIMAS Islam.
KH. Toto Tasmara, Membudayakan Etos Kerja, Jakarta : Gema Insani.
Quraish Shihab, 1998, Wawasan al-Qur’an, Jakarta : Mizan.
Asnan Syafi’I Wagino, Menabur Mutiara Hikmah, Jakarta : Mizan
http://pintania.wordpress.com/etos-kerja-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar