Selasa, 28 Oktober 2014

Materi ke-4 Prinsip Dasar dan Analisis Kelayakan Pemberian Pembiayaan

*      Materi Ke-4
Prinsip Dasar dan Analisis Kelayakan Pemberian Pembiayaan
 Pengertian Bank Konvensional
          Pengertian bank Menurut UU No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank adalah : “Suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarkat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi diatas bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya”.
Pengertian Kredit
          Pengertian Kredit menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Kredit adalah : “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Menurut Dahlan Siamat ( 2007:107-109 ) definisi tersebut memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:
1. Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengana itu.
2. Kewajiban pengembalian kredit.
3. Jangka waktu pengembalian.
4. Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil.
5. Perjanjian kredit.

Pengertian Bank Syariah
          Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barangdengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Kredit Dalam Bank Syariah
          Jenis kredit yang telah dikembangkan dalam dunia perbankan syariah/ perbankan Islam yaitu murabahah dan mudharabah. Kedua jenis pembiayaan tersebut, seperti juga produk lain dari bank Islam, didasarkan pada prinsip Islam diantaranya mengharamkan penggunaan bunga karena tergolong riba. Murabahah merupakan pembiayaan dengan pola jual beli, sedangkan mudharabah merupakan pembiayaan dengan pola bagi hasil. Secara teknis pengertian mudharabah menurut M.Syafei Antonio (2009:171) adalah: Kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) dalam hal ini bank menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain yakni nasabah menjadi pengelola dana (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh bank selama bukan akibat kelalaian pengelola, tetapi seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian. Pada saat proyek sudah selesai (Z. Arifin, 2000:31), maka mudharib mengembalikan modal kepada bank berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.
Penilaian Kredit Bank Syariah
          Penilaian kredit merupakan kegiatan untuk menilai keadaan calon debitur (D. Siamat, 2009:109). Penilaian kredit atau analisis kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang dilaksanakan secaraprofessional (S. Sutojo, 2005:43) dapat berperan sebagai saringan pertama dalam usaha bank menangkal bahaya kredit macet atau bermasalah.
Tujuan utama kegiatan analisis kredit adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan calon debitur mengembalikan kredit yang mereka pinjam dan membayar bunga atau bagi hasil sesuai dengan perjanjian kredit.Berdasarkan hasil penilaian ini, bank dapat memperkirakan tinggi rendahnya risiko yang akan ditanggung, bila mereka meluluskan kredit yang diminta.
Dengan demikian mereka dapat memutuskan apakah permintaan kredit yang diajukan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus dalam perjanjian kredit). Dalam melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analisis kredit akanmeneliti berbagai macam factor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajiban mereka kepada bank. Factor-faktor pengaruh itu bersumber dari dalam maupun luar perusahaan.
Penilaian Kredit Bank Konvensional
          Pada dasarnya penilaian kredit yang dilakukan oleh Bank konvensional sama dengan Bank Syariah. Penilaian kredit atau Analisa kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit Bank. Dalam melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analis kredit akan meneliti berbagai macam faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajibannya kepadabank yang memberikan kredit.
Faktor-faktor yang mempengaruhi itu bersumber dari dalam maupun dari luar perusahaan, kita mengenal penilaian kredit itu dengan istilah 3 ‘R’ dan 5 ‘C’ Pedoman 3 ‘R’ dalam penilaian kredit oleh bank antara lain :
1. Returns
Return menunjukan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari pengguna kredit tersebut. Dalam hal ini bank harus menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari bank tersebut akan digunakan oleh perusahaan pemohon kredit.Persoalannya adalah apakah pengguna kredit tersebut dapatmenghasilkan Return’s atau pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya.
2. Repayment Capacity
Bank harus dapat menilai kemampuan suatu perusahaanpemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya pada saat-saat dimana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.
3. Risk- bearing ability
Bankpun harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai kemampuan yang cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidak pastian yang bersangkutan dengan pengguna kredit tersebut. Dalam hubungan ini bank harus mengetahui tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon kredit.
Pedoman 5 ‘C dalam penilaian kredit :
1. Character ( karakter/ watak )
Menunjukan kemungkinan atau probabilitas dari pemohon kredit untuk secara jujur berusaha untuk memenuhikewajiban-kewajiba. Faktor ini sangat penting, ini menyangkut segi pribadi, watak, dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansiilnya.
2. Capacity ( Kemampuan Usaha )
Menyangkut kemampuan perusahaan beserta stafnya, baik kemampuan dalam manajemen maupun keahlian dalambidang usahanya. Kemampuan dapat diukur dengan data-datafinansiilnya dimasa yang lalu. Berdasarkan kemampuanya, dalam melaksanakan perusahaan dimasa lalu bank dapat menilai kemampuannya untuk melaksanakan rencana kerjanya diwaktu yang akan datang dalam hubungannya dengan pengguna kredit tersebut.
3. Capital ( Kondisi harta operasional perusahaan )
Menunjukan posisi finansiil perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukan oleh ratio finansiilnya dan penekanan dalam komposisi “”tangible net-worth” –nya. Bank harus mengetahui bagaimana pertimbanang antara jumlah utang dan jumlah modalnya sendiri.
4. Collateral ( Jenis dan nilai aminan yang ada )
Menunjukan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang akan diberikan oleh bank. Dalam hubungan ini bank dapat minta agar aktiva yang dijadikan jaminan tersebut diasuransikan. Pada prinsipnya jaminan tersebut dibedakan antara ‘ Jaminan pokok dan “ jaminan tambahan “
5. Condition ( perkembangan ekonomi perusahaan )
Bank harus menilai sampai sejauh mana pengaruh dari adanya suatu kebijakan pemerintah dibidang ekonomi atau pengaruh trend ekonomi terhadap prospek perusahaan pemohon kredit khususnya pada prospek industri dimana perusahaan termasuk didalamnya pada umumnya. Dalam hubungannya dengan penilaian proyek kredit Investasi, bank telah memberikan pedoman-pedomanya.         

          Bank Muamalat Indonesia melakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan dengan memperhatikan 6 C yaitu Competence to borrow, Character, Capacity to create source of funding, Capital, Collateral, dan Condition of economy and sector of bussines. Aspek keimanan merupakan salah satu pertimbangan yang dapat memperkuat keyakinan Bank Muamalat Indonesia terhadap kelancaran pelunasan pembiayaan. Dalam analisis pembiayaan, kelayakan suatu usaha lebih dipentingkan daripada besarnya jaminan. Apabila suatu usaha telah dinyatakan layak berarti BMI telah yakin bahwa pembiayaan yang diberikan akan menghasilkan keuntungan. Rasio keuangan menggunakan data dari neraca dan laporan Rugi Laba beberapa tahun terakhir sehingga analisis yang dilakukan dapat lebih mendalam, mengingat prestasi perusahaan pada masa lalu juga merupakan bahan pertimbangan yang cukup penting. Analisis pembiayaan BMI melakukan peninjauan langsung ke perusahaan guna membandingkan antara data yang diperoleh dari pengusaha dengan kondisi sebenarnya yang ada di perusahaan.Perbandingan juga dilakukan terhadap perusahaan sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar