Materi Ke-3
Konsep
Time Value Of Money
1. Pengertian
Time Value Of Money
Time
value of money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep
yang menyebutkan bahwa uang sebesar satu rupiah yang dapat diterima saat ini adalah
lebih bernilai dibanding satu rupiah yang baru akan diterima pada waktu yang
akan datang. Karena uang tersebut akan memperoleh hasil yang lebih besar bila
di investasikan, dibanding uang yang baru dapat diterima pada masa yang akan
datang.
Konsep nilai waktu uang ini sangat penting untuk
dipahami oleh seorang manajer keuangan,karena konsep ini merupakan
dasar untuk:
1. Menghitung harga
saham
2. Menghitung harga
obligasi
3. Memahami
metode Net Present Value
4. Melakukan analisis
komparatif antara beberapa alternatif
5. Perhitungan bunga
atau tingkat keuntungan
6. Perhitungan
amortisasi hutang dan lain-lainnya.
Banyak ahli ekonomi
menganggap bahwa konsep present
value merupakan dasar (corner
stone) ilmu keuangan perusahaan. Atas dasar tersebut konsep nilai waktu
uang sangat penting untuk dipahami oleh investor.
Seorang investor akan lebih senang menerima uang
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hari ini daripada
sejumlah uang yang sama setahun mendatang. Jika ia menerima uang tersebut hari
ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada suatu tingkat keuntungan
sehingga tahun mendatang uang Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) telah menjadi lebih besar dari Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah). Dalam
ekonomi konvensional itu disebut uang memiliki nilai waktu. Uang yang ada
sekarang lebih disenangi daripada uang yang didapatkan pada waktu yang akan
datang dalam jumlah yang sama disebut juga dengan time freference.
2. Time Value of Money dalam Ekonomi Konvensional
Dalam teori konvensional
diakui bahwa nilai waktu uang (time
value of money) menjadi bagian penting dari suatu bisnis, karena tujuan
berbisnis adalah laba, saat ini laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep
nilai waktu uang dalam pengelolaannya. Apalagi jika dana bisnis tersebut didapatkan
dari pihak ketiga seperti bank konvensional. Nilai waktu uang menjadi konsep
sentral dalam teori keuangan konvensional.
Dalam ekonomi konvensional terdapat
beberapa perhitungan terhadap nilai
waktu uang,
perhitungan-perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
2.1. Tingkat Bunga
Pandangan ekonomi konvensional terhadap adanya
nilai waktu dari uang dapat membuatinvestor mempunyai
kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi
dan mendapatkan bunga (interest).
Dengan adanya kepastian arus kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk
menyatakan nilai waktu dari uang. Tingkat bunga memungkinkan untuk
menyesuaikan nilai arus kas yang diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu
ke suatu waktu yang berbeda. Akan tetapi teori bunga merupakan sesuatu yang
diharamkan dalam Islam.
a. Tingkat Bunga Sederhana
Dalam ekonomi konvensional tingkat bunga terbagi
kepada dua, yaitu tingkat bunga sederhana dan tingkat bunga majemuk. Tingkat
bunga sederhana (simple interest)
adalah bunga yang dibayarkan atau diterima berdasarkan pada nilai asli, atau
nilai pokok, yang dipinjam atau dipinjamkan. Nilai mata uang dari tingkat
bunga sederhana merupakan fungsi dari tiga variabel : jumlah
uang yang dipinjam atau dipinjamkan atau nilai pokok, tingkat bunga per periode
waktu dan jumlah periode waktu dimana nilai pokok tersebut dipinjam atau
dipinjamkan.
b. Tingkat Bunga Majemuk
Tingkat bunga majemuk (compound interest) adalah bunga yang
dibayarkan atau diterima dari suatu pinjaman (investasi)
ditambahkan pada nilai pokoknya secara periodik. Menunjukkan bahwa bunga
dari suatu pokok pinjaman juga akan dikenakan atau memperoleh bunga pada
periode selanjutnya. Dengan demikian, bunga diterima dari bunga dan nilai pokok
periode sebelumnya.
Pengaruh penggunaan tingkat
bunga majemuk terhadap nilai suatu investasi setelah melewati masa tertentu
sangat besar bila dibandingkan dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh tingkat
bunga sederhana. Perbedaan besar antara pengaruh tingkat bunga sederhana
dan majemuk ini disebabkan oleh pengaruh bunga-berbunga atau bunga majemuk
tersebut. Konsep bunga majemuk dapat digunakan memecahkan berbagai
masalah keuangan secara luas dalam ekonomi konvensional.
2.2. Nilai yang Akan Datang (Future Value)
Uang yang ditabung hari ini (present value) akan berkembang menjadi sebesarfuture value karena
mengalami proses bunga-berbunga (compounding).
Jadi future value adalah
nilai di masa mendatang dari uang yang ada sekarang. Future valuedapat dihitung dengan konsep bunga majemuk dengan asumsi
bunga atau tingkat keuntungan yang diperoleh dari suatu investasi tidak diambil
(dikonsumsi) tetapi diinvestasikan kembali. Nilai
uang di masa mendatang (future value)
ditentukan oleh tingkat suku bunga tertentu yang berlaku di pasar keuangan.
2.3. Nilai Sekarang (Present Value)
Present value atau nilai sekarang merupakan kebalikan
dari future value yaitubesarnya jumlah uang
pada permulaan periode atas dasar tingkat bunga tertentu dari sejumlah uang
yang baru akan diterima beberapa waktu atau periode yang akan datang.
Jadi present value (nilai
sekarang) menghitung nilai uang pada waktu sekarang bagi sejumlah uang yang
baru akan kita miliki beberapa waktu kemudian.
Proses
mencari present value disebut
dengan melakukan proses diskonto (discounting). Present value dapat diartikan
sebagai nilai sekarang dari suatu nilai yang akan diterima atau dibayar di masa
mendatang. Discounting adalah
proses menghitung nilai sekarang dari sejumlah uang yang akan diterima atau
dibayar di masa mendatang.
3. Time Value of Money dalam Perspektif
Ekonomi Islam
Konsep nilai waktu uang telah sejak lama dipakai
dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem perbankan Islam,
para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time value of money apakah diterima dalam
Islam baik teori maupun praktiknya.
Konsep nilai waktu
uang merupakan konsep dasar di bidang keuangan. Konsep ini
memformulasikan bahwa uang saat ini lebih berharga daripada uang di waktu yang
akan datang. Satu juta rupiah hari ini memiliki
nilai lebih daripada satu jutarupiah di masa depan. Ada
tiga alasan utama sekurang-kurangnya mengapa uang hari ini lebih
bernilai dibandingkan masa yang akan datang,
yaitu:
1. Uang kehilangan nilainya dari waktu ke waktu
Daya beli uang terus jatuh
terutama disebabkan
oleh adanya inflasi dalam perekonomian. Sebagai contoh
di Indonesia, uang seribu rupiah bisa
membeli secangkir kopi di tahun 2000-an, tetapi hari ini seribu rupiah yang
sama tidak dapat membeli secangkir kopi. Oleh karena itu nilai seribu rupiah jatuh
selamabertahun-tahun.
2. Uang memiliki biaya kesempatan
Jika seorang
memiliki uang hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebutdalam
beberapa usaha bisnis, dengan demikian akan meningkatkan
jumlah uang seseorang di masa depan. Dalam analisis konvensional, pendapatan
bunga merupakan salah satu biaya kesempatan dari uang, namun pendapatan
berbasis bunga adalah dilarang dalam Islam.
3. Ketidakpastian arus kas
masa depan
Arus kas masa depan adalah
harapan saja. Oleh
karena itu, arus kas masa depan tidak pasti dan berisiko. Orang menghargai arus
kas sekarang lebih bernilaidibandingkan dari
arus kas masa depan.
Beberapa sarjana Islam berpendapat
bahwa dalam
konsep time value of money yangmembenarkan pengambilan bunga
atas pinjaman bukanlah fitur dalam sistem keuangan
Islam. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, beban bunga hanya salah satu
biaya kesempatan (opportunity cost)
yang tampaknya membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis konvensional.
Islam mendorong seseorang
untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini
khususnya biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi
pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam berpendapat bahwa nilai waktu
dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui kewujudan nilai waktu uang dalam
aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini
dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis dan pernyataan
para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah.
Dalam kontrak murabahah, penjual menetapkan harga
yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga tunai. Alasan penetapan
kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang
dikemukakan
oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal).
Alasan ini menunjukkan bahwa fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguh) atas
harga barang.
Adapun asas terhadap
wujudnya nilai waktu uang dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Konsep keutamaan
nilai waktu (tafdhil al-zaman)
Para fuqaha telah
membincangkan masalah nilai keutamaan waktu lebih awal daripada sarjana ekonomi
Barat. Fuqaha menyatakan bahwa waktu sekarang adalah lebih berharga dan
bernilai dibanding dengan waktu yang akan datang. Namun begitu, setelah
munculnya sistem ekonomi kapitalis yang berdasarkan riba yang menjadi konsep
keutamaan nilai waktu ini sebagai justifikasi menghalalkan riba, maka sarjana
Islam menolak konsep ini dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu
konsep riba.
Pakar ekonomi telah
mengakui bahwa waktu mempunyai nilai komersial dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi harga barang, bahkan Islam juga mengakui hal yang sama. Namun dalam hal ini,
Islam mempunyai pandangan yang berbeda dengan analisis ekonomi konvensional.
Meskipun para sarjana Islam berbeda pendapat mengenai penerimaan konsep positive time preference (PTP)
dalam Islam.
Perbedaan pendapat terjadi
pada saat suatu rate tertentu
digunakan sebagai faktor diskonto. Mereka yang tidak menerima konsep ini adalah
karena Islam tidak membolehkan riba, dan pihak lainnya yang menerima konsep ini
adalah berdasarkan adanya praktek penjualan dalam bentuk bai’ as-salam, murabahahatau bai’ al-muajjal yang ternyata
tidak dilarang dalam Islam.
Dalam praktek penjualan
yang demikian, harga komoditi boleh berbeda dengan harga spotnya dengan adanya pelibatan waktu
dalam proses pertukaran. Secara sederhana, terkadang ini dianggap bentuk
pengakuan time value of money. Apa
yang diterima oleh Islam mengenai konsep positive time preference (PTP) adalah bahwa waktu sekarang
adalah lebih bernilai daripada waktu yang akan datang yang menyebabkan
penggunaan barang pada waktu sekarang lebih diutamakan penggunaannya pada waktu
yang akan datang. Hal ini sesuai dengan dalil al-Qur’an sebagai berikut:
خلق الانسان من عجل
سأوريكم ءاياتي فلا تستعجلون (الأنبياء : 37)
Artinya: manusia
telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. kelak akan aku perIihatkan kepadamu
tanda-tanda azab-Ku. Maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan
segera. (QS. al-Anbiya’ : 37)
Ayat ini bermaksud seolah-olah manusia
diciptakan daripada sifat al-‘ajal, karena manusia
bersifat segera tanpa tangguh dalam banyak perkara. Ini menunjukkan
manusia mengutamakan waktu sekarang dibandingkan dengan waktu yang akan datang
karena ia lebih cepat daripada waktu yang akan datang. Allah swt juga berfirman
dalam ayat yang lain:
كلا بل تحبون العاجلة (القيامة : 20)
Artinya: sekali-kali janganlah demikian. sebenarnya
kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia (yang cepat habisnya). (QS.
Al-Qiyamah: 20)
Ayat ini menunjukkan bahwa
manusia suka kepada hal-hal duniawi yang bersifat segera.
Akal yang rasional juga menerima hakikat
bahwa tafdhil al-zaman(keutamaan
waktu) adalah fitrah manusia. Keadaan ini boleh dilihat dalam kehidupan
seseorang yang senantiasa mengutamakan waktu sekarang dibandingkan waktu yang
akan datang. Seorang pekerja yang menerima gaji setiap awal bulan sudah tentu
tidak mau gajinya ditangguhkan beberapa bulan ke depan. Begitu juga
pemberi sewa rumah yang telah membuat perjanjian dengan penyewa rumahnya bahwa
pembayaran akan dilakukan setiap awal bulan tentu tidak mengutamakan pembayaran
sewa di akhir bulan.
2. Kebolehan menaikkan harga barang
disebabkan tangguhan
Kebolehan menaikkan harga disebabkan
tangguhan (al-‘ajal) juga membuktikan bahwa waktu juga mempunyai
nilai ekonomi yang dapat diberikan imbalan (‘iwadh) dalam bentuk uang. Meskipun terjadi perdebatan di
kalangan fuqaha, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa menaikkan harga
barangan disebabkan faktor penangguhan bayaran yang terjadi dalam berbagai
kegiatan jual beli dan transaksi bertangguh seperti bai’ bi thaman ‘ajil dan bai’ al-inah adalah hukumnya
boleh. Mereka bersandarkan dalil dari al-Qur’an ayat 275 surah
al-Baqarah dan hadis-hadis yang membolehkan jual beli tangguh serta bayaran
yang lebih daripada jual beli tunai.
Oleh karena jual beli bayaran secara bertangguh
adalah boleh, maka jelaslah bahwa tangguhan dalam jual
beli seperti ini merupakan waktu mempunyai nilai ekonomi yang mendasari
kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam.
3. Kaidah fiqh yang berkaitan dengan nilai
waktu uang
Kewujudan nilai waktu dari uang juga boleh
dibuktikan dengan asas yang lain yaitu kaidah fiqh yang sering dibahas oleh
fuqaha, di antara kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kaidah يغتفر في الشيء ضمنا ما لا يغتفر فيه قصدا
Kaidah di atas menjadi asas
kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam karena ia membedakan antara
bayaran lebih (ziyadah) yang
dikenakan melalui akad al-qardh (pinjaman)
dan yang dikenakan dalam akad ba’i
al-mua’ajjal. Sebagai contoh al-ziyadah (tambahan)
yang dikenakan dalam al-qardh disebabkan
tangguhan (al-ajal) bersifat
khusus dan terasing (mustaqil)
dari nilai asal pinjaman, tetapi tambahan bayaran dalam bai al-mua’ajjal yang disebabkan
tangguhan adalah bersifat mengikut barang yang dijual (tabi’ li al-mabi’) dan tidak terasing dari barang jualan
tersebut. Kewujudan nilai waktu dalam bentuk yang disebutkan di atas
mempengaruhi harga barang yang dijual. Namun begitu nilai waktu dalam hal ini
tidak digantikan dengan al-‘iwadh secara
khusus dan terasing seperti dalam akadqardh.
b. Kaidah الخراج بالضمان
Kaidah di atas bermaksud
sesuatu manfaat atau hasil yang berasal daripada sesuatu yang dibeli adalah hak
milik pembeli sebagai imbalan (al-‘iwadh)
kepada tanggungjawabnya terhadap risiko bagi kepemilikan barang tersebut.
Dengan itu, kaidah ini terpakai dalam bai al-mua’ajjal untuk menunjukkan kewujudan nilai waktu
uang dalam aktivitas perdagangan, karena jual beli jenis ini masih tidak keluar
dari hukum dan kaidah-kaidah dalam jual beli seperti khiyar dan keadaan yang
mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Keadaan ini menyebabkan bai’ muajjal juga mengalami
risiko dan penjual dalam hal ini harus menanggung risiko seperti dalam
akad-akad jual beli yang lain. Risiko yang akan ditanggung oleh penjual membolehkan
untuk mengenakan harga yang lebih tinggi disebabkan tangguhan dan kelebihan
harga dikira sebagai keuntungan yang boleh.
c. Kaidah التابع لا ينفرد بالحكم
Kaidah ini bermaksud
sesuatu yang bersifat tabi’ tidak
perlu diasingkan dari segi hukum yang diperuntukkan untuk al-matbu’. Seperti penjualan seekor
binatang yang mempunyai kandungan di dalam perutnya. Anak dalam kandungan
binatang tersebut juga dikira telah dijual bersama dengan akad jual beli ibunya
dan akad yang baru tidak perlu dibuat untuk menjual kandungan binatang tersebut
karena ia mengikut tabi’ hal
keadaan ibunya yang telah dijual. Menurut kaidah ini barang jualan (al-mabi’) sebenarnya bertindak
sebagai matbu’ yang
hukumnya diaplikasikan juga ke atas matbu’ yaitu
waktu.
Oleh karena itu, kaidah ini
menjelaskan bahwa waktu sebenarnya tidak mempunyai harganya yang tersendiri dan
terasing dari harga barangan yang dijual karena waktu itu sendiri
bukanlah al-mal (harta)
yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu mempunyai harga dan nilai ekonomi
apabila disertakan dengan penjualan barangan lain. Artinya nilai waktu uang
sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect)
disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang
yang jual dan barang yang dijual juga secara langsung.
Time
value of money sangat
erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan
terjadinya riba al-nasiah.Aplikasi
nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam
atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga
yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
Aplikasi konsep nilai waktu
uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak
dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama
atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli ini,
dimensi waktu al-ajaldiberikan
imbalan uang secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh.
Kewujudan harga barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajaltidak diberikan imbalan uang
secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung.
Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur
negatif.
Meskipun waktu boleh diberikan nilai uang namun
tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal)
karena waktu tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang
harus ada pada setiap sesuatu yang dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai
harta (qimah al-mal) yang
disebut juga maliyah al-zamansehingga
layak untuk diberikan imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money) dalam Islam
berbeda dengan sistem konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan
ke atas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian konsep nilai waktu
uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahan
yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap
riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang mempunyai ciri yang
berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional. Perbedaannya
yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah komoditas, dan juga
nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas
diharamkan dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar