Materi Ke-4
Prinsip Dasar dan
Analisis Kelayakan Pemberian Pembiayaan
Pengertian Bank Konvensional
Pengertian bank Menurut UU No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank
adalah : “Suatu badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan
menyalurkannya ke masyarkat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari
definisi diatas bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya”.
Pengertian
Kredit
Pengertian Kredit menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan
bahwa Kredit adalah : “Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.Berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Menurut
Dahlan Siamat ( 2007:107-109 ) definisi tersebut memberikan konsekuensi
bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:
1.
Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengana itu.
2.
Kewajiban pengembalian kredit.
3. Jangka
waktu pengembalian.
4.
Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil.
5.
Perjanjian kredit.
Pengertian
Bank Syariah
Bank syariah merupakan lembaga
keuangan bank berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barangdengan
memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah
wa iqtina).
Kredit
Dalam Bank Syariah
Jenis
kredit yang telah dikembangkan dalam dunia perbankan syariah/ perbankan
Islam yaitu murabahah dan mudharabah. Kedua jenis pembiayaan
tersebut, seperti juga produk lain dari bank Islam, didasarkan pada prinsip
Islam diantaranya mengharamkan penggunaan bunga karena tergolong riba.
Murabahah merupakan pembiayaan dengan pola jual beli, sedangkan mudharabah
merupakan pembiayaan dengan pola bagi hasil. Secara teknis pengertian
mudharabah menurut M.Syafei Antonio (2009:171) adalah: Kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama (shahibul maal) dalam hal ini bank menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan
pihak lain yakni
nasabah menjadi pengelola dana (mudharib).
Keuntungan
usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh bank selama bukan
akibat kelalaian pengelola, tetapi seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan
atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian. Pada saat proyek sudah selesai (Z. Arifin, 2000:31), maka mudharib
mengembalikan modal kepada bank berikut porsi keuntungan yang telah
disetujui sebelumnya.
Penilaian
Kredit Bank Syariah
Penilaian kredit merupakan kegiatan
untuk menilai keadaan calon debitur (D. Siamat, 2009:109).
Penilaian kredit atau analisis kredit sangat mempengaruhi kualitas
portofolio kredit bank. Analisis kredit yang dilaksanakan secaraprofessional
(S. Sutojo, 2005:43) dapat berperan sebagai saringan pertama
dalam usaha
bank menangkal bahaya kredit macet atau bermasalah.
Tujuan
utama kegiatan analisis kredit adalah menilai seberapa besar kemampuan
dan kesediaan calon debitur mengembalikan kredit yang mereka pinjam
dan membayar bunga atau bagi hasil sesuai dengan perjanjian kredit.Berdasarkan
hasil penilaian ini, bank dapat memperkirakan tinggi rendahnya risiko
yang akan ditanggung, bila mereka meluluskan kredit yang diminta.
Dengan demikian
mereka dapat memutuskan apakah permintaan kredit yang diajukan
ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan
syarat-syarat khusus dalam perjanjian kredit). Dalam
melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analisis kredit akanmeneliti
berbagai macam factor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan
dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajiban mereka kepada bank.
Factor-faktor pengaruh itu bersumber dari dalam maupun luar perusahaan.
Penilaian
Kredit Bank Konvensional
Pada
dasarnya penilaian kredit yang dilakukan oleh Bank konvensional
sama dengan Bank Syariah. Penilaian kredit atau Analisa kredit
sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit Bank. Dalam melakukan
evaluasi permintaan kredit, seorang analis kredit akan meneliti berbagai
macam faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan
dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajibannya kepadabank yang memberikan
kredit.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi itu bersumber dari dalam maupun dari luar
perusahaan, kita mengenal penilaian kredit itu dengan istilah
3 ‘R’ dan 5 ‘C’ Pedoman 3 ‘R’ dalam penilaian kredit oleh bank antara
lain :
1. Returns
Return menunjukan
hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari pengguna kredit
tersebut. Dalam hal ini bank harus menilai bagaimana kredit
yang diperoleh dari bank tersebut akan digunakan oleh
perusahaan pemohon kredit.Persoalannya adalah apakah pengguna kredit tersebut
dapatmenghasilkan Return’s atau pendapatan yang cukup untuk menutupi
biaya.
2. Repayment Capacity
Bank harus
dapat menilai kemampuan suatu perusahaanpemohon kredit untuk dapat membayar
kembali pinjamannya pada saat-saat dimana kredit tersebut
harus diangsur
atau dilunasi.
3. Risk- bearing ability
Bankpun
harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai
kemampuan yang cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau
ketidak pastian yang bersangkutan dengan pengguna kredit
tersebut. Dalam hubungan ini bank harus mengetahui tentang
jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan
pemohon kredit.
Pedoman 5
‘C dalam penilaian kredit :
1. Character ( karakter/ watak
)
Menunjukan
kemungkinan atau probabilitas dari pemohon kredit untuk secara jujur
berusaha untuk memenuhikewajiban-kewajiba. Faktor ini sangat penting, ini menyangkut
segi pribadi, watak, dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam
memenuhi kewajiban finansiilnya.
2. Capacity ( Kemampuan Usaha
)
Menyangkut
kemampuan perusahaan beserta stafnya, baik kemampuan dalam manajemen
maupun keahlian dalambidang usahanya. Kemampuan dapat diukur dengan
data-datafinansiilnya dimasa yang lalu. Berdasarkan kemampuanya,
dalam melaksanakan perusahaan dimasa lalu bank dapat menilai
kemampuannya untuk melaksanakan rencana kerjanya diwaktu yang akan
datang dalam
hubungannya dengan pengguna kredit tersebut.
3. Capital ( Kondisi harta
operasional perusahaan )
Menunjukan
posisi finansiil perusahaan secara keseluruhan yang
ditunjukan oleh ratio finansiilnya dan penekanan dalam
komposisi “”tangible net-worth” –nya. Bank harus mengetahui
bagaimana pertimbanang antara jumlah utang dan jumlah modalnya
sendiri.
4. Collateral ( Jenis dan nilai
aminan yang ada )
Menunjukan
besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang
akan diberikan oleh bank. Dalam hubungan ini bank dapat
minta agar aktiva yang dijadikan jaminan tersebut
diasuransikan. Pada prinsipnya jaminan tersebut dibedakan antara
‘ Jaminan pokok dan “ jaminan tambahan “
5. Condition ( perkembangan
ekonomi perusahaan )
Bank harus
menilai sampai sejauh mana pengaruh dari adanya suatu kebijakan
pemerintah dibidang ekonomi atau pengaruh trend ekonomi terhadap prospek
perusahaan pemohon kredit khususnya pada prospek industri dimana perusahaan
termasuk didalamnya pada umumnya. Dalam hubungannya dengan
penilaian proyek kredit Investasi, bank telah memberikan
pedoman-pedomanya.
Bank Muamalat Indonesia melakukan
analisis kelayakan pemberian pembiayaan dengan memperhatikan 6 C yaitu Competence to borrow, Character, Capacity to
create source of funding, Capital, Collateral, dan Condition of economy and sector of
bussines. Aspek keimanan merupakan salah satu pertimbangan yang dapat memperkuat keyakinan Bank Muamalat Indonesia
terhadap kelancaran pelunasan
pembiayaan. Dalam analisis pembiayaan,
kelayakan suatu usaha lebih dipentingkan
daripada besarnya jaminan. Apabila suatu usaha telah dinyatakan layak berarti BMI telah yakin bahwa
pembiayaan yang diberikan akan menghasilkan
keuntungan. Rasio keuangan menggunakan
data dari neraca dan laporan Rugi Laba beberapa tahun
terakhir sehingga analisis yang dilakukan dapat lebih mendalam,
mengingat prestasi perusahaan pada masa lalu juga merupakan bahan
pertimbangan yang cukup penting. Analisis pembiayaan BMI
melakukan peninjauan langsung ke perusahaan guna
membandingkan antara data yang diperoleh dari pengusaha dengan kondisi
sebenarnya yang ada di perusahaan.Perbandingan juga dilakukan terhadap
perusahaan sejenis.