Materi Ke-6
Prinsip-Prinsip dan
Produk Berbasis Upah atau Ijarah
Al-Ijarah
berasal dari kata ‘al
– Ajru’ yang berarti ‘al-’Iwadhu’ atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab,
al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan
jalan penggantian sejumlah uang. Definisi
mengenai prinsip Ijarah juga telah diatur dalam hukum positif Indonesia yakni
dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang
mengartikan prinsip ijarah sebagai “transaksi sewa – menyewa atas suatu barang
dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa atau imbalan jasa”.
Pada
dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan
membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah
akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak
ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna dari yang
menyewakan kepada penyewa.
Karena ijarah adalah akad yang mengatur
pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahn kepemilikan, maka seringkali
ijarah disamakan dengan leasing. Walaupun terdapat kesamaam antara ijarah dan
leasing namun antara keduanya terdapat beberapa karakteristik yang
membedakannya, seperti nampak pada tabel berikut.
|
Ijarah
|
Leasing
|
Objek
|
Manfaat barang dan jasa
|
Manfaat barang saja
|
Methods of Payment
|
Contingent to Performance; dan Not Contingen
to Performance
|
Not Contingen to Performance
|
Transfer of Title
|
-Ijarah no
transfer of title;
-IMBT
promise to sell or hibah at the bigining of period.
|
-operate lease no transfer
of title;
-financial
lease option to buy or not to buy, at the
end of period.
|
Lease Purchase/sewa beli
|
Haram, karena akadnya gharar (yakni antara
sewa dan beli)
|
ok
|
Sale and Lease Back
|
Ok
|
ok
|
Dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing
hanya berlaku untuk menyewa barang saja. Sementara dalam ijarah, objek yang
disewakan bisa berupa barang ataupun jasa. Ijarah bila diterapkan untuk
mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan
untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah. Dengan
demikian, dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang lebih luas
dari leasing.
Dari segi metode pembayarannya, leasing hanya
memiliki satu metode pembayaran yakni bersifat not contingent to performance.
Artinya pembayaran sewa pada kinerja objek yang disewa. Sedangkan dalan ijarah
terdapat dua metode pembayaran, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada
kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang
pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent
to performance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang
disewa disebut ijarah, gaji/sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak
tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah, atau success fee.
Sebagai contoh, dalam upah-mengupah buruh bangunan dikenal dua macam sistem:
sistem yaitu sistem upah harian dan sistem upah borongan. Upah harian adalah
contoh ijarah dan sistem upah borongan adalah contoh ju’alah.
Dari aspek pemindahan kepemilikan, dalam leasing
dikenal dua jenis yaitu operating lease dan financial lease. Dalam operating
lease, tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset baik di awal maupun di akhir
periode sewa. Dalam financial lease, di akhir periode sewa si penyewa diberikan
pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa. Namun pada
praktiknya (khususnya di Indonesia), dalam financial lease sudah tidak ada opsi
lagi untuk membeli atau tidak membeli, karena pilihan itu sudah ditentukan di awal
periode. Di lain pihak, ijarah sama seperti operating lease, yakni tidak ada
transfer of title baik di awal maupun akhir periode. Namun demikian, pada akhir
masa sewa bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiyah bittamlik
(IMBT) atau sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Harga sewa dan
harga jual disepakati pada awal perjanjian. Kepemilikan barang bisa terjadi
dengan menghibahkan barang di akhir periode sewa (IMBT with a promise to hibah)
atau dengan menjual barang pada akhir periode sewa (IMBT with a promise to
sell).
Akad Ijarah
Muntahiyah BitTamlik (IMBT) merupakan akad penyediaan dana dalam rangka
memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan
transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa
yaitu nasabah. Pemindahan kepemilikan bisa dilakukan dengan opsi jual beli atau
dengan opsi hibah.
Pembiayaan
IMBT ini merupakan solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin
memiliki suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup. Walaupun demikian,
pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa
maupun bagi pihak yang menyewakan.
Kemungkinan
kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum
masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang
yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat
pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli tetap
melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak
pembeli sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.
Dari sisi
keuangan, akad IMBT secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan
salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari pada
konsumen. Harga sewa akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan
berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati
secara tetap di awal transaksi.
Dari sisi
harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan di awal
pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati
lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit
pembiayaan akad IMBT ini.
Solusi yang
ditawarkan adalah pembiayaan IMBT berbasis nilai Dirham Emas karena nilainya
yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya terus menurun. Sehingga dengan
menggunakan nilai Dinar pembiayaan IMBT bisa menjadi lebih indah dan adil.