Sabtu, 28 Juni 2014

sifat dermawan

DERMAWAN
Sifat dermawan adalah sifat yang harus ditanamkan dalam diri setiap muslim. Menurut kamus bahasa indonesia, dermawan diartikan sebagai pemurah hati atau orang yang suka berderma (beramal dan bersedekah). Menurut istilah dermawan bisa diartikan memberikan sebagian harta yang dimilikinya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan dengan senang hati tanpa keterpaksaan. Orang yang dermawan adalah orang yang senang jika bisa membantu orang lain yang sedang ditimpa kesusahan. Dengan memiliki sifat yang dermawan maka hidupnya akan lebih bahagia karena dengan kedermawanannya maka akan melapangkan dadanya. Secara sosial orang yang dermawan akan disenangi banyak orang, sehingga orang pun tidak enggan untuk bergaul dengannya. Sedangkan kebalikannya adalah sifat tamak.Orang yang tamak hidupnya selalu tidak tenang.
   KEUTAMAAN DERMAWAN
Dermawan memiliki beberapa keutamaan, seperti:
Ø  Menyelamatkan seseorang dari kekufuran
            Sifat dermawan dapat menghindarkan seseorang dari kekufuran, karena dengan sifat dermawan akan melatih seseorang untuk tidak kufur nikmat atau dapat dikatakan sombong dengan apa yang telah ia miliki. Ia akan selalu berfikir dan bersyukur dengan apa yang ia miliki semua adalah pemberian dari Allah SWT dan didalam sebagian hartanya ada hak-hak orang lain yang haris diberikan.
 ketika kedermawanan itu kita wujudkan dalam bentuk uluran tangan mengentaskan saudara-saudara kita dari kemiskinan, sebagaimana pernah dikhawatirkan oleh Baginda Rasulullah Muhammad SAW bahwa “Kemiskinan lebih dekat dengan kekufuran”.
Ø  Akan diberi kemudahan dari segala persoalan hidup yang dihadapinya
Ø  Membersihkan dan mensucikan
  DapatØ mencegah murka Allah,
            Semua orang pasti ingin hidup berkecukupan atau bahkan kaya. Namun, banyak yang keliru duga, ia mengira bahwa perbuatan kikir akan mangantarkannya menjadi seorang yang kaya raya. Padahal, itu logika setan saja. ''Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepada kalian.Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.''(QS.Al-Baqarah [2]: 268).
  DapatØ menghapus dosa dan diselamatkan dari api neraka.
Sabda Rasulullah saw dalam hadits riwayat Ibnu Abbas ra yang artinya :
Menyingkirlah kamu sekalian dari dosa orang yang dermawan, karena sesungguhnya Allah akan membimbing tangannya setiap kali dia jatuh.
  MendapatkanØ pahala yang berlipat ganda
            Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, ''Harta tidak akan berkurang dengan disedekahkan, dan Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung dua pengertian. Pertama, sedekah itu diberkahi (di dunia) dan karenanya ia terhindar dari kemudharatan. Dan kedua, pahalanya tidak akan berkurang di akhirat, bahkan dilipatgandakan hingga kelipatan yang banyak.
            Hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih juga menjelaskan : Nabi SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah. Dia mencintai kemurahan.Dan mencintai akhlak mulia serta membenci akhlak yang buruk."
KARAKTERISTIK DERMAWAN
ü  Memberi tanpa mengharapkan imbalan
Seseorang yang benar-benar dermawan tidak akan pernah mengharapkan sedikitpun imbalan setelah dia membantu orang lain. Entanh itu dengan harta atau dengan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh orang lain. Orang tersebut akan memberikan bantuan dengan hati yang ikhlas, walaupun bantuan  yang ia berikan hanya sedikit.
 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir ; seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bai siapa yang dia kehendaki.Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh : 261)
ü  Tidak mengharapkan pujian (Riya’)
Seseorang yang dermawan ketika menyumbang, mereka tidak perlu di sebut-sebut jumlah sumbangannya, agar dipuji oleh orang lain karena kebaikan yang telah ia lakukan kepada orang lain yang membutuhkan bantuan.
Bahkan jika ingin memberikan bantuan, seseorang yang dermawan akan memberikan bantuan apapun tanpa ada seseorang yang menetahuinya. Ia hanya berkeyakinan bahwa apapun yang ia lakukan untuk membantu orang lain hanyalah mengharap Ridho dari Allah SWT.
ü  memiliki perhatian besar terhadap orang yang menderita
seseorang yang dermawan selalu memiliki kepekaan terhadap orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan. Baik itu dari lahiriah ataupun batiniah.Ia akan memberikan perhatian dan membantu tanpa harus ada yang menyuruh, karena hatinya secara otomatis akan tergerak untuk membantu.
ü  Jika kebetulan tidak dapat membantu maka haruslah  menolak dengan halis dan  meminta maaf karena tidak dapat membantunya.
Allah mencintai seseorang yang sopan dan dapat menghargai orang lain. Ketika kita tidak dapat membantu orang lain maka kita dapat menolaknya dengan halus tanpa harus menyakiti hati orang yang meminta bantuan, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan memahami mengapa kita tidak dapat memberikan bantuan.
ü  Dengan meyakini bahwa harta yang kita miliki pada hakikatnya bukan milik kita, maka akan membuat kita ringan saat mengeluarkan dan mambelanjakannya di jalan yang diridhai Alla
CONTOH DERMAWAN
            Diriwayatkan bahwa Aisyah tatkala dapat kiriman uang dari Muawiyah sebanyak seratus delapan puluh ribu dirham, ia membagi-bagikannya kepada masyarakat. Pada sore harinya Aisyah berkata kepada pembantu perempuannya: Coba sediakan saya makan. Lalu pembantu itu datang membawa roti dan minyak. Aisyah berkata kepadanya: Aku tidak dapat memberimu uang satu dirham untuk membeli daging buat besok pagi. Pembantu itu itu berkata: Kalaulah ibu menyuruh saya mengambilnya, akan saya lakukan.
            Allah SWT telah berfirman -yg artinya- “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat haluu’a (keluh kesah lagi kikir). Apabila ia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan, ia amat kikir. Kecuali, orang-orang yang mengerjakan salat.Yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya.Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij: 19-25).

KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN

KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN 
Keadilan sosial seperti terlihat di atas, bukan mempersamakan semua anggota masyarakat, melainkan mempersamakan mereka dalam kesempatan mengukir prestasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai "kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh berkembang sesuai kemampuan masing-masing."
Nah, jika di antara mereka ada yang tidak dapat meraih prestasi atau memenuhi kebutuhan pokoknya, masyarakat yang berkeadilan sosial terpanggil untuk membantu mereka agar mereka pun dapat menikmati kesejahteraan. Keadilan sosial semacam inilah yang akan melahirkan kesejahteraan sosial.
Bukankah telah dikemukakan pada awal uraian ini bahwa keadilan akan mengantarkan kita kepada kesejahteraan? Dengan kata lain, bukti atau anak sah keadilan sosial adalah kesejahteraan sosial.

"Sejahtera" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "aman, sentosa dan makmur; selamat (terlepas) dari segala macam gangguan, kesukaran dan sebagainya." Dengan demikian kesejahteraan sosial, merupakan keadaan masyarakat yang sejahtera.
Sebagian pakar menyatakan bahwa kesejahteraan sosial yang didambakan Al-Quran tecermin dari surga yang dihuni oleh Adam dan istrinya, sesaat sebelum turunnya mereka melaksanakan tugas kekhalifahan di bumi. Seperti telah diketahui, sebelum Adam dan istrinya diperintahkan turun ke bumi, mereka terlebih dahulu ditempatkan di surga.
Surga diharapkan menjadi arah pengabdian Adam dan Hawa, sehingga bayang-bayang surga itu diwujudkannya di bumi, serta kelak dihuninya secara hakiki di akhirat. Masyarakat yang mewujudkan bayang-bayang surga itu adalah masyarakat yang berkesejahteraan.

Kesejahteraan surgawi dilukiskan antara lain dalam peringatan Allah kepada Adam:
Hai Adam, sesungguhnya ini (Iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali jangan sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang akibatnya engkau akan bersusah payah. Sesungguhnya engkau tidak akan kelaparan di sini (surga), tidak pula akan telanjang, dan sesungguhnya engkau tidak akan merasa dahaga maupun kepanasan (QS Thaha [20]: 117- 119)
Dari ayat ini jelas bahwa pangan, sandang, den papan yang diistilahkan dengan tidak lapar, dahaga, telanjang, dan kepanasan semuanya telah terpenuhi di sana. Terpenuhinya kebutuhan ini merupakan unsur pertama dan utama kesejahteraan sosial.
Dari ayat lain diperoleh informasi bahwa masyarakat di surga hidup dalam suasana damai, harmonis, tidak terdapat suatu dosa, dan tidak ada sesuatu yang tidak wajar, serta tiada pengangguran ataupun sesuatu yang sia-sia:

Mereka tidak mendengar di dalamnya (surga) perkataan sia-sia; tidak pula (terdengar adanya) dosa, tetapi ucapan salam dan salam (sikap damai) (QS Al-Waqi'ah [56]: 25 dan 26).
Mereka hidup bahagia bersama sanak keluarganya yang beriman (Baca surat Ya Sin [36]: 55-58, dan Al-Thur [52]: 21).

Adam bersama istrinya diharapkan dapat mewujudkan bayang-bayang surga itu di permukaan bumi ini dengan usaha sungguh-sungguh, berpedoman kepada petunjuk-petunjuk Ilahi.
Itulah rumusan kesejahteraan yang dikemukakan oleh Al-Quran. Rumusan ini dapat mencakup berbagai aspek kesejahteraan sosial yang pada kenyataannya dapat menyempit atau meluas sesuai dengan kondisi pribadi, masyarakat, serta perkembangan zaman.
Untuk masa kini, kita dapat berkata bahwa yang sejahtera adalah yang terhindar dari rasa takut terhadap penindasan, kelaparan, dahaga, penyakit, kebodohan, masa depan diri, sanak keluarga, bahkan lingkungan. Sayyid Quthb mengatakan bahwa:
Sistem kesejahteraan sosial yang diajarkan Islam bukan sekadar bantuan keuangan --apa pun bentuknya. Bantuan keuangan hanya merupakan satu dari sekian bentuk bantuan yang dianjurkan Islam.

Kesejahteraan sosial dimulai dari perjuangan mewujudkan dan menumbuhsuburkan aspek-aspek akidah dan etika pada diri pribadi, karena dari diri pribadi yang seimbang akan lahir masyarakat seimbang. Masyarakat Islam pertama lahir dari Nabi Muhammad Saw., melalui kepribadian beliau yang sangat mengagumkan. Pribadi ini melahirkan keluarga seimbang: Khadijah, Ali bin Abi Thalib, Fathimah Az-Zahra', dan lain-lain. 
Kemudian lahir di luar keluarga itu Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., dan sebagainya, yang juga membentuk keluarga, dan demikian seterusnya, sehingga pada akhirnya terbentuklah masyarakat yang seimbang antara keadilan dan kesejahteraan sosialnya.
Kesejahteraan sosial dimulai dengan "Islam", yaitu penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Swt. Tidak mungkin jiwa akan merasakan ketenangan apabila kepribadian terpecah (split personality):
Allah membuat perumpamaan seorang budak yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan, dan seorang budak yang menjadi milik penuh seseorang. Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS Al-Zumar [39]: 29).
Kesejahteraan sosial dimulai dari kesadaran bahwa pilihan Allah --apa pun bentuknya, setelah usaha maksimal-- adalah pilihan terbaik, dan selalu mengandung hikmah. Karena itu Allah memerintahkan kepada manusia berusaha semaksimal mungkin, kemudian berserah diri kepada-Nya, disertai kesadaran bahwa:
Tiada satu bencana pun yang menimpa di bumi, dan tidak pula pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis di dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah. (Kami jelaskan ini) supaya kamu jangan berduka cita terhadap sesuatu yang luput dari kamu, dan jangan juga terlalu gembira (melampaui batas) terhadap hal yang diberikannya kepada kamu... (QS Al-Hadid [57]: 22-23).
Ini dimulai dengan pendidikan kejiwaan bagi setiap pribadi, keluarga, dan masyarakat, sehingga akhirnya tercipta hubungan yang serasi di antara semua anggota masyarakat, yang salah satu cerminannya adalah kesediaan mengulurkan tangan sebelum diminta oleh yang membutuhkan, atau kesediaan berkorban demi kepentingan orang banyak.
Mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka membutuhkan (apa yang mereka berikan itu) (QS Al-Hasyr [59]: 9).
Setiap pribadi bertanggung jawab untuk mensucikan jiwa dan hartanya, kemudian keluarganya, dengan memberikan perhatian secukupnya terhadap pendidikan anak-anak dan istrinya, baik dari segi jasmani maupun ruhani. Tentunya, tanggung jawab ini mengandung konsekuensi keuangan dan pendidikan.
Dari sini Al-Quran memerintahkan penyisihan sebagian hasil usaha untuk menghadapi masa depan. Salah satu penggalan ayat yang diulang-ulang Al-Quran sebagai tanda orang bertakwa adalah, Dan sebagian dari yang Kami anugerahkan kepada mereka, mereka nafkahkan (QS Al-Baqarah [2]: 3)
Sebagian lain (yang tidak mereka nafkahkan itu), mereka gabung, demikian tulis Muhammad Abduh, guna menciptakan rasa aman menghadapi masa depan, diri, dan keluarga.
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejabteraannya). Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS Al-Nisa' [4]: 9).
Dari keluarga, kewajiban beralih kepada seluruh anggota masyarakat, sehingga dikenal adanya kewajiban timbal balik antara pribadi dan masyarakat, serta masyarakat terhadap pribadi. Kewajiban tersebut --sebagaimana halnya setiap kewajiban-- melahirkan hak-hak tertentu yang sifatnya adalah keserasian dan keseimbangan di antara keduanya. Sekali lagi kewajiban dan hak tersebut tidak terbatas pada bentuk penerimaan maupun penyerahan harta benda, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan.
Siapa di antara kamu yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia meluruskannya dengan tangan. Bila tak mampu maka dengan lidah, dan bila (inipun) ia tak mampu, maka dengan hati dan inilah selemah-lemahnya iman (Diriwayatkan oleh Muslim).
Demikian sabda Nabi Saw. yang pada akhirnya melahirkan pesan, bahwa, paling tidak, seorang Muslim harus merasakan manis atau pahitnya sesuatu yang terjadi di dalam masyarakatnya, bukan bersikap tak acuh dan tak peduli. Terdapat puluhan ayat dan ratusan hadis yang menekankan keterikatan iman dengan rasa senasib dan sepenanggungan, di antaranya:

Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Mereka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak
menganjurkan memberi pangan kepada orang miskin (QS Al-Ma'un [107]: 1-3)
Redaksi ayat di atas bukanlah "tidak memberi makan", melainkan "tidak menganjurkan memberi pangan". Ini mencerminkan kepedulian. Yang tidak memiliki kemampuan memberi, minimal harus menganjurkan pemberian itu. Jika ini pun tidak dilakukannya, sesuai ayat di atas ia termasuk orang yang mendustakan agama dan hari pembalasan.
Setiap orang berkewajiban bekerja. Masyarakat atau mereka yang berkemampuan harus membantu menciptakan lapangan pekerjaan untuk setiap anggotanya yang berpotensi. Karena itulah monopoli dilarang-Nya. Jangankan di dalam bidang ekonomi, pada tempat duduk pun diperintahkan agar memberi peluang dan kelapangan:
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kamu, "Berlapang-lapanglah di dalam majelis!", maka lapangkanlah. Niscaya Allah memberi kelapangan untuk kamu (QS Al-Mujadilah [58]: 11).
Setiap insan harus memperoleh perlindungan jiwa, harta, dan kehormatannya. Jangankan membunuh atau merampas harta secara tidak sah, mengancam atau mengejek dengan sindiran halus, atau menggelari dengan sebutan yang tidak senonoh, berprasangka buruk tanpa dasar, mencari-cari kesalahan, dan sebagainya. Kesemuanya ini terlarang dengan tegas, karena semua itu dapat menimbulkan rasa takut, tidak aman, maupun kecemasan yang mengantarkan kepada tidak terciptanya kesejahteraan lahir dan batin yang didambakan (QS Al-Hujurat [49]: 11-12).
Bantuan keuangan baru boleh diberikan apabila seseorang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Ketika seseorang datang kepada Nabi Saw. mengadukan kemiskinannya, Nabi Saw. tidak memberinya uang tetapi kapak agar digunakan untuk mengambil dan mengumpulkan kayu.
Di sisi lain, perlu diingat bahwa Al-Quran menegaskan perkataan yang baik pada saat menolak, serta memaafkan tingkah laku yang kurang sopan dari si peminta, akan jauh lebih baik daripada memberi namun dibarengi sikap dan tingkah laku yang menyakitkan.
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (QS Al-Baqarah [2]: 263).
Demi mewujudkan kesejahteraan sosial, Al-Quran melarang beberapa praktek yang dapat mengganggu keserasian hubungan antar anggota masyarakat, seperti larangan riba (QS Al-Baqarah[2]: 275), dan larangan melakukan transaksi bukan atas dasar kerelaan (QS Al-Nisa' [4]: 29). Di samping itu, ditetapkan bahwa pada harta milik pribadi terdapat hak orang-orang yang membutuhkan dan harus disalurkan, baik berupa zakat maupun sedekah (QS Al-Dzariyat [51]: 19).

surat al-baqarah 282-283

Artikel Quran :
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 282-283
Jumat, 16 Nopember 12
Allah ta'ala berfirman:


يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْلاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلُُ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَادُعُوا وَلاَ تَسْئَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبُُ وَلاَ شَهِيدُُ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقُُ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ {282}* وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمُُ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمُُ {283}
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah: 282-283).
_________________________________
Tafsir Ayat :

(282) Ayat-ayat ini meliputi petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya dalam muamalah di antara mereka yaitu pemeliharaan hak-hak mereka dengan cara-cara yang bermanfaat dan kemaslahatan yang tidak ada ahli-ahli fikir mampu memberikan sarannya yang lebih baik dan lebih sempurna darinya, karena di dalamnya banyak sekali faedah-faedahnya, di antaranya;

1. Bolehnya muamalah dalam bentuk hutang piutang baik berupa hutang-hutang salam (suatu model muamalah perdagangan) atau pembelian yang harganya ditangguhkan, semua itu boleh dilakukan. Karena Allah ta'ala telah mengabarkannya tentang kaum mukminin, dan apapun yang Allah kabarkan tentang kaum mukminin maka sesungguhnya hal itu termasuk konsekuensi keimanan dan telah ditetapkan juga hal itu oleh Allah Yang Mahakuasa.

2. Wajibnya menyebutkan tempo dalam seluruh hutang-piutang dan pelunasan penyewaan.

3. Bahwasanya apabila tempo itu tidak diketahui maka itu tidak dibolehkan, karena itu (sangat rentan) tipu dayanya dan berbahaya, maka hal itu termasuk dalam perjudian.

4. Allah ta'ala memerintahkan untuk mencatat hutang piutang. Perkara satu ini terkadang menjadi wajib yaitu apabila wajib memelihara hak seperti milik seorang hamba yang wajib atasnya perwalian contohnya harta anak yatim, wakaf, perwakilan, amanah, dan terkadang juga mendekati wajib sebagaimana bila hak itu semata-mata milik seorang hamba. Dan terkadang juga lebih berat kepada wajib dan terkadang lebih berat kepada sunnah, sesuai dengan kondisi yang dituntut untuk masalah itu. Dan pada intinya pencatat itu adalah merupakan perangkat yang paling besar dalam menjaga muamalah-muamalah yang tertangguhkan karena rentan terjadi kelupaan dan kesalahan, dan sebagai tindakan pencegahan dari orang-orang yang tidak amanah yang tidak takut kepada Allah ta'ala.

5. Perintah Allah ta'ala kepada juru tulisnya untuk menulis antara kedua pihak yang bermuamalah itu dengan adil, ia tidak boleh condong kepada salah satu pihak karena faktor keluarga misalnya atau selainnya, atau memusuhi salah satunya karena suatu dendam dan semacamnya.

6. Bahwasanya penulisan antara kedua belah pihak yang bermuamalah adalah di antara amal-amal yang paling utama dan tindakan kebaikan kepada keduanya. Dalam pencatatan itu mengandung pemeliharaan hak-hak keduanya dan melepaskan tanggung jawab dari keduanya seperti yang diperintahkan oleh Allah. Maka hendaklah juru tulis mencari pahala (dengan profesinya) di antara manusia dengan perkara-perkara ini agar mendapat keberuntungan dengan balasan baiknya.

7. Bahwasanya juru tulis harus mengetahui keadilan dan terkenal dengan keadilan, karena bila dia tidak mengerti keadilan, pastilah dia tidak akan bisa mewujudkannya, dan apabila keadilannya tidak diakui oleh orang banyak dan tidak diridhai mereka maka pastilah pencatatan juga tidak akan diakui, dan maksud yang diinginkan tidak akan terwujud yaitu pemeliharaan hak.

8. Bahwasanya kesempurnaan dari pencatatan dan keadilan dalam muamalah itu adalah bahwa juru tulis itu ahli dalam merangkai kata dan membuat kalimat yang sesuai dalam segala macam muamalah sesuai dengan jenisnya, dan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat dalam hal ini memiliki peran yang cukup besar.

9. Bahwasanya pencatatan itu di antara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNya, di mana urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dan bahwasanya barangsiapa yang diajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah telah mengaruniakan kepadanya keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat Allah ta'ala itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan penulisannya dan dia tidak boleh menolak untuk menulis. Karena itu Allah berfirman, (وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ) ;"Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya".

10. Bahwasanya apa yang ditulis oleh juru tulis itu merupakan pengakuan dari orang yang menanggung hak apabila dia mampu merangkai kata tentang hak yang wajib atas dirinya tersebut. Namun apabila ia tidak mampu akan hal itu karena umurnya yang masih kecil atau kebodohannya, ketidak warasannya, kebisuannya, atau ketidakmampuannya, maka walinya harus melakukan untuknya, dan walinya itu sebagai wakil dirinya dalam hal tersebut.

11. Bahwasanya pengakuan itu adalah jalan yang paling besar dalam menetapkan suatu hak, di mana Allah ta'ala memerintahkan kepada juru tulis untuk menulis apa yang diejakan oleh orang yang menanggung hak orang lain.

12. Penetapan perwalian bagi orang-orang yang tidak mampu seperti anak kecil, orang gila, orang bodoh dan semacamnya.

13. Bahwasanya seorang wali itu posisinya sama seperti posisi orang yang diwalikannya dalam segala pengakuannya yang berkaitan dengan hak-haknya.

14. Bahwasanya orang yang anda percaya dalam suatu muamalah dan anda serahkan urusan itu kepadanya maka perkataannya dalam perkara itu dapat diterima, karena dia adalah pengganti diri Anda, karena apabila wali itu untuk orang-orang yang tidak mampu menempati posisi mereka, maka orang yang anda jadi-kan sebagai wali dengan pilihan anda sendiri lalu anda serahkan urusan itu kepadanya adalah lebih utama diterima dan diakui perkataannya dan didahulukan daripada perkataan Anda sendiri ketika terjadi perselisihan.

15. Bahwasanya diwajibkan atas orang yang menanggung hak orang lain, apabila mendiktekan kepada juru tulis agar bertakwa kepada Allah dan tidak berlaku curang terhadap hak yang ditanggungnya. Ia tidak mengurangi jumlahnya atau sifatnya, atau syarat di antara syarat-syaratnya atau ukuran di antara ukuran-ukurannya. Akan tetapi ia harus mengakui setiap hal yang berkaitan dengan hak tersebut sebagaimana juga hal itu wajib atas orang lain yang menanggung hak dirinya. Barangsiapa yang tidak melaksanakan itu maka ia termasuk orang-orang yang curang lagi mengurangi.

16. Wajib mengakui hak-hak yang nampak dan hak-hak yang tersembunyi, dan bahwa hal itu adalah di antara karakter terbesar ketakwaan, sebagaimana meninggalkan pengakuan adalah di antara pembatal ketakwaan dan yang menguranginya.

17. Petunjuk untuk mengadakan saksi dalam jual beli. Apabila dalam hal hutang piutang, maka hukumnya adalah hukum penulisan sebagaimana yang telah lalu. Karena penulisan itu adalah penulisan kesaksian. Apabila jual beli itu adalah jual beli tunai, maka seyogyanya ada saksi padanya dan tidak berdosa bila meninggalkan penulisan karena banyaknya dan adanya kesulitan untuk menulis (semua kasus yang ada).

18. Petunjuk untuk mengadakan saksi dua orang laki-laki yang adil, namun apabila tidak memungkinkan atau tidak ada atau sulit, maka boleh satu laki-laki dan dua wanita. Itu mencakup segala macam muamalah, transaksi obligasi dan transaksi utang piutang dengan segala hal yang berkaitan dengannya, seperti syarat-syarat atau dokumen-dokumen atau semacamnya.

Apabila dikatakan bahwa terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memutuskan dengan satu saksi saja di sertai sumpah ( Dikeluarkan oleh Muslim no.712 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, lihat untuk tambahan faedah "al-Irwa'" 2683. ), sedangkan ayat yang mulia ini tidak menunjukkan kecuali hanya saksi dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita? Dapat dijawab, ayat yang mulia ini mengandung petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya untuk menjaga hak-hak mereka, oleh karena itu Allah mendatangkan padanya jalan yang paling sempurna dan yang paling kuat, dan ayat ini juga tidak mengandung hal yang meniadakan (menafikan) apa yang disebutkan oleh Nabi shallahu 'alaihi wa sallam dengan menetapkan satu saksi yang disertai sumpah. Masalah memelihara hak-hak, pada awal-awalnya Allah mengarahkan hambaNya untuk berhati-hati dan menjaga secara total. Masalah ketetapan di antara dua pihak yang bersengketa dipertimbangkan dengan melihat segala hal yang membantu dan keterangan-keterangan yang ada sesuai keadaan dan kondisinya.

19. Bahwasanya kesaksian dua orang wanita itu sebanding dengan satu laki-laki dalam hak-hak duniawi. Adapun dalam perkara-perkara agama seperti periwayatan dan fatwa maka seorang wanita satu derajat (sama dengan) laki-laki. Perbedaan antara dua perkara itu sangatlah jelas sekali.

20. Petunjuk kepada hikmah dibalik perbandingan kesaksian dua wanita dengan satu laki-laki yang mana hal itu dikarenakan kelemahan daya ingat wanita pada umumnya dan kuatnya daya ingat laki-laki.

21. Bahwasanya sekiranya seorang saksi bila melupakan kesaksiannya namun saksi yang lainnya mengingatkannya lalu dia teringat kembali, maka kelupaan itu tidaklah mengapa bila dapat dihindarkan dengan adanya pengingatan tersebut, berdasarkan firman Allah, (أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى) "Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya". Yang lebih baik lagi bila seorang saksi itu lupa kemudian dia bisa mengingat kembali tanpa diingatkan oleh saksi lainnya, karena sesungguhnya kesaksian itu intinya adalah keyakinan dan ilmu.

22. Bahwasanya kesaksian itu harus dengan dasar ilmu dan keyakinan dan bukan keraguan. Maka ketika terjadi keraguan pada seorang saksi dalam kesaksiannya walaupun dengan menurut dugaan terkuatnya, tidaklah halal baginya untuk bersaksi kecuali dengan apa yang ia ketahui dengan yakin.

23. Bahwasanya seorang saksi itu tidak boleh menolak bila diminta untuk bersaksi, baik saksi untuk menguatkan atau untuk menjatuhkan, dan bahwasanya menunaikan kesaksian itu adalah di antara amalan-amalan shalih yang paling utama sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan mengabarkan tentang manfaatnya dan berbagai kemaslahatannya.

24. Bahwasanya tidaklah boleh memudharatkan juru tulis dan tidak juga saksi, yaitu dengan dipanggil pada waktu-waktu yang memudharatkan mereka berdua. Dan sebagaimana orang-orang yang memiliki hak dan orang-orang yang saling bermuamalah itu dilarang merugikan para juru tulis maupun para saksi, begitu pula penulis dan saksi tidak boleh merugikan orang-orang yang memiliki hak maupun kedua pihak yang bermuamalah atau salah satu pihak dari keduanya. Dalam hal ini bahwa saksi maupun juru tulis bila terjadi kerugian pada mereka dalam hal penulisan maupun kesaksian, maka kewajiban keduanya gugur.

25. Peringatan bahwasanya orang-orang yang baik yang melakukan kebajikan, tidaklah halal merugikan dan memberatkan mereka dengan suatu hal yang tidak mereka sanggupi. Tidakkah pahala kebajikan itu adalah kebajikan juga? Dan demikian juga atas orang-orang yang melakukan kebajikan, agar menyempurnakan kebaikan mereka dengan tidak merugikan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan terhadap orang-orang yang menjadi obyek kebaikan mereka, karena sesungguhnya kebajikan itu tidaklah sempurna kecuali dengan sikap tersebut.

26. Bahwasanya tidaklah halal memungut biaya terhadap penulisan dan kesaksian, di mana kedua hal tersebut hukumnya adalah wajib; karena hal itu adalah hak yang telah diwajibkan oleh Allah atas saksi dan juru tulis, dan karena pungutan itu merupakan tindakan merugikan kedua pihak yang bermuamalah.

27. Peringatan terhadap kemaslahatan dan manfaat yang diakibatkan oleh pengamalan akan petunjuk yang mulia ini; bahwa dalam pengamalan tersebut terdapat pemeliharaan hak, keadilan, menghilangkan perselisihan, selamat dari kelupaan dan kebingungan. Karena itu Allah berfirman, (ذلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوا); "Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu" dan ini merupakan kemaslahatan yang asasi bagi manusia.

28. Hendaklah diketahui bahwa menulis adalah di antara perkara-perkara agama, karena hal itu merupakan tindakan memelihara agama dan dunia, dan merupakan sebab kebajikan.

29. Bahwasanya barangsiapa yang diistimewakan oleh Allah dengan suatu nikmat dari nikmat-nikmat Allah yang dibutuhkan manusia, maka menjadi kesempurnaan kesyukuran terhadap nikmat itu adalah mengembalikan kenikmatan itu kepada hamba-hamba Allah dan ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dengan-nya. Karena Allah menyebutkan sebab dilarangnya seorang juru tulis menolak menjadi juru tulis dengan FirmanNya, (كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ): "Sebagaimana Allah mengajarkannya." Dan bersama itu barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah memenuhi kebutuhannya.

30. Bahwasanya memudharatkan para juru tulis dan para saksi adalah tindakan kefasikan terhadap manusia, karena kefasikan itu keluar dari ketaatan kepada Allah kepada kemaksiatan kepada-Nya, dan itu bertambah dan berkurang serta bercabang-cabang. Oleh karena itu Allah tidak berfirman "dan kalian adalah orang-orang yang fasik" akan tetapi Dia berfirman,(فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ): "Maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu". Maka seberapa besar keluarnya seseorang dari ketaatannya kepada Allah sebesar itu pula kefasikan yang ada padanya. Dan dapat diambil sebagai dalil firman Allah, (وَاتَّقُوا اللهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ): "Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu", bahwa bertakwa kepada Allah merupakan jalan memperoleh ilmu, dan yang lebih jelas dari ayat ini adalah firmanNya ta'ala,


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن تَتَّقُوا اللهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيِغْفِرْ لَكُمْ وَاللهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqan (pembeda antara yang haq dengan yang batil)." (Al-Anfal: 29), yaitu ilmu yang dengannya kalian membedakan antara segala hakikat, kebenaran dan kebatilan.

31. Bahwasanya sebagaimana ilmu yang bermanfaat di antaranya adalah mengajarkan perkara-perkara agama yang berkaitan dengan ibadah, begitu pula mengajarkan perkara-perkara duniawi yang berkaitan dengan muamalah, karena Allah ta'ala memelihara bagi hamba-hambaNya segala perkara agama dan dunia mereka, dan kitabNya yang agung merupakan penjelas segala sesuatu.

32. Disyariatkannya penulisan dokumen berkaitan dengan hak-hak, yaitu penggadaian dan jaminan-jaminan yang dibebankan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, baik dia itu pekerja yang baik atau jahat, terpercaya atau pengkhianat. Karena berapa banyak sudah dokumen-dokumen telah memelihara hak dan menghilangkan perselisihan.

33. Bahwasanya menjadi kesempurnaan dokumen dalam penggadaian adalah barang yang menjadi jaminan harus dipegang, sekali pun itu tidaklah berarti bahwa penggadaian itu tidaklah sah kecuali dengan dipegangnya (jaminan), akan, tetapi adanya pembatasan dengan dipegangnya jaminan menunjukkan bahwa terkadang dengan terjadi serah terima terjadilah kepercayaan yang sempurna dan terkadang tidak sampai dipegang, sehingga menjadi kurang.

34. Bahwasanya hendaklah menjadi dalil firman Allah;(283) (فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ) "Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)", yaitu, bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadai dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan, maka yang diterima perkataannya adalah orang yang memiliki piutang yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena bila tidak diterima perkataannya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak akan ada, karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi.

35. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa ada pencatatan (dokumentasi) maupun saksi-saksi atas dasar firman Allah ta'ala , (فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ): "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)". Namun dalam kondisi yang seperti ini dibutuhkan sifat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat dirugikan dalam haknya. Karena itu dalam kondisi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amnat yang ditanggungnya.

36. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermuamalah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agamanya dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi; pertama, penunaian hak Allah dan pelaksanaan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temannya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya.

37. Haram menyembunyikan persaksian dan bahwa orang yang melakukan itu hatinya benar-benar telah berdosa yang merupakan raja dari seluruh anggota tubuh. Hal itu dikarenakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persaksian dengan yang batil dan dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa yang berulang-ulang bagi orang tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut.

Adapun dibatasinya penggadaian dengan bepergian (musafir) padahal hal itu boleh saja dilakukan saat mukim maupun bepergian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak adanya juru tulis maupun saksi. Dan Allah menutup ayat ini dengan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang diperbuat oleh para hamba sebagai dorongan bagi mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.

surat yusuf ayat 74


بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

“dia berkata, “ kamu akan berladang tujuh tahun dengan kerja keras,maka apa yang kamu tuai, hendaklah kamu tinggalkan pada tangkainya,  kecuali sedikit apa yang kamu makan.”

“kamu akan berladang tujuh tahun dengan kerja keras”
Masih ingat pada postingan sebelumnya, tentang mimpi raja? Di mana raja melihat dalam mimpinya tujuh ekor sapi yang gemuk dimakan oleh tujuh sapi yang kurus. Yusuf mena’wilkan mimpi bahwa tujuh sapi gemuk pertanda, negeri itu akan mengalami masa yang sangat subur.  Hujan akan banyak sehingga akan memberikan kemakmuran pada negeri itu.  kendati demikian,   kesuburan sebuah negeri, tidaklah akan memberikan hasil yang melimpah,  kecuali dengan da’abaa atau kerja keras.
Disini dapat ambil pelajaran; “ seberapa pun kesuburan tak akan memberikan hasil yang melimpah tanpa kerja keras.   Waktu tak kan memberi banyak arti tanpa sebuah “kerja keras” atau hanya di gunakan dari hal yang sia-sia.   Potensi tak kan berkembang tanpa di gali dengan kerja keras.   kepintaran tak kan bermanfaat tanpa kerja keras dalam belajar.  Bahkan kekayaan pun tak kan bertambah tanpa kerja keras. Dan iman pun tak kan memberi karunia amal yang banyak tanpa kesungguhan dalam beramal dan mencari ilmu“
“maka apa yang kamu tuai, hendaklah kamu tinggalkan pada tangkainya”
Disini kita dapat ambil pelajaran; apa yang kita hasilkan dari kerja keras kita, hendaklah kita sisihkan, kita tabung.    Menabung banyak sekali menfaat nya di antaranya untuk keperluan mendadak, atau  keperluan yang lebih besar di masa mendatang, keperluan sekolah anak-anak, atau paling tidak sebagai simpanan kita untuk di masa tua.
“kecuali sedikit apa yang kamu makan.”
Setiap orang berbeda-beda penghasilannya.  Kadang kita merasa, karena penghasilan yang sedikit, maka kita berpikir,  kita tak bisa menabung.  Pada pangkal ayat di atas di jelaskan “kecuali apa yang kita makan” atau dengan kata lain “hanya sekedar keperluan”.  Disini kadang kita yang kurang memperhatikan mana  “keperluan” dan “kemauan”.
Kita beli sesuatu barang, baju misalnya; kita membelinya karena kita menyukainya, padahal dalam lemari masih banyak stok baju . Beli acsessoris, padahal sudah satu kotak yang  penuh oleh acsessoris.  Beli perabotan padahal yang ada masih bagus.  Inilah kadang kita yang tak bisa membedakan, kita membeli apakah keperluan atau hanya sekedar kemauan.  Hingga kita tak bisa menyisihkan sedikit dari penghasilan, ironisnya lagi jaman sekarang semakin membudaya dengan gaya hidup “kredit”.    Berhutang karena keperluan yang mendesak, adalah hal yang wajar. Tapi berhutang/kredit hanya karena gaya hidup, kecantikan,  kemewahan, maka sungguh ini sangat bertentangan dengan petunjuk agama. Dan setiap jalan yang kita ambil, bila bertentangan dengan kehendak agama, maka kerugian dan penyesalan akan kita dapatkan suatu saat nanti.
Bukan maksud agama, terlalu mengekang atau mengatur kita, namun masih ada yang harus kita pikirkan yaitu “masa depan kita,  anak-anak dan rakyat”
Hidup sederhana adalah ada sifat qana’ah dan senantiasa berlaku adil serta mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.  Hidup sederhana juga merupakan sikap secara proposional, menempatkan sesuatu pada tempatnya.  Mengunakan harta yang dimiliknya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, senantiasa berinfak dan mengeluarkan zakat bila mencukupi nisab dan haulnya.
Dalam perilaku sederhana bukan berarti tidak diperkenankan memiliki kekayaan. Namun  dalam memiliki kebendaan atau harta lainnya sesuai keperluan tanpa berlebihan.
Subhanallah, maha suci Allah, ternyata di dalam alquran pun di jelaskan, bagaimana agar mendapatkan hasil yang optimal dan pemenejeman penghasilan. Hanya saja tidak di sampaikan secara tersurat. Tetapi secara tersirat. Itulah kelebihan Alquran, dari satu ayat kita bisa mengambilan banyak pelajaran .
Mari kita mulai belajar menyederhanakan cara hidup kita dan berusaha menyisihkan sedikit penghasilan kita.
Jangan biasakan hidup kita sekali kita mulai dengan gaya hidup yang serba berlebihan dan bersenang-senang, karena pikiran kita akan selalu tertuju pada pemuasan nafsu, semakin dalam, semakin lama,   kita semakin terjebak, dan ketika nasib tak lagi mendukung, maka kemelaratan lah yang akan kita alami.
Allahu a’lam.