Senin, 06 Oktober 2014

Materi Ke-1 Manajemen Keuangan Syari'ah

Nama                 : Saadah Dahliana           
Program Studi : Ekonomi Syari’ah
Semester           : 5 (Lima) Ganjil
Mata Kuliah     : Manajemen Keuangan Syari’ah
Dosen                : Bapak Agus Barkah

*      Materi Ke-1
Manajemen Keuangan Syari’ah
          Manajemen keuangan syari’ah dalam pandangan islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya pun harus diikuti dengan baik. Hal apapun tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini merupakan prinsip utama dalam ajaran islam. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, ”Sesungguhnya Allah  SWT sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat waktu, terarah, jelas dan tuntas)”. Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara mendapatkannya yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai oleh Allah SWT. Sebenarnya, manajemen bisa diartikan mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, cepat, dan tuntas merupakan, dan merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran islam. Manajemen syari’ah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan, setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari yang Maha Tinggi, yaitu Allah SWT yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda dengan perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan terlepas dari nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang menerapkan manajemen konvensional tidak merasa adanya pengawasan yang melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari pemimpin atau atasan. Setiap kegiatan dalam manajemen syari’ah, diupayakan menjadi amal saleh yang bernilai abadi. Contoh manajemen yang dipraktekan oleh Nabi Adam SAW misalnya, dengan persitiwa perselisihan yang terjadi pada putra-putranya sampai pada pembunuhan antara Habil dan Qabil karena ada pihak yang melanggar peraturan dalam memilih pasangan. Ini bentuk manajemen dimana diterapkan sebuah aturan-aturan, jika dilanggar maka akan menyebabkan sesuatu yang fatal.
          Nabi Yusuf juga mencotohkan bagaimana ia seorang yang memiliki sifat hafidz dan alim. Dimana ia merupakan pemimpin yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan bukan semata-mata pada kekuasaan. Nabi Nuh SAW yang melakukan dakwah dengan manajemen yang baik dimana ia lakukan dengan cara halus, hikmah, jelas, dan argumentatif. Nabi Ibrahim SAW dan Nabi Ismail SAW juga mencotohkan proses manajemen dimana perintah-perintah dari Allah SWT yang sifatnya mutlak ia lakukan dengan proses-proses dialogis kepada pengikutnya supaya dijalankan dengan kesadaran. Dan terakhir manajemen yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan menempatkan orang pada posisi yang tepat (right man on the right place). Inilah beberapa contoh manajemen syari’ah yang dicontohkan para Nabi SAW. Manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumber daya organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan. Dalam konteks di atas, islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah SWT. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Mulk ayat 2 : “Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun”. Ayat ini mensyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah SWT. Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi harus dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai islam berwujud pada difungsikannya islam sebagai kaidah berfikir dan kaidah amal (tolak ukur perbuatan) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai islam inilah sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi selanjutnya, nilai-nilai islam ini akan menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi sebagai kaidah berfikir, aqidah, dan syari’ah difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dan beraktivitas, sedangkan kaidah amal, syari’ah difungsikan sebagai tolak ukur kegiatan organisasi. Tolak ukur syari’ah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal dan haram. Hanya kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim. Sementara yang haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai keridhaan Allah SWT. Atas dasar nilai-nilai utama itu pula tolak ukur strategis bagi aktivitas perusahaan adalah syari’ah islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apa pun bentuknya, pada hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan selalu terikat dengan syari’ah. Oleh karena itu, syari’ah adalah aturan yang diturunkan Allah SWT untuk manusia melalui lisan para Rasul-Nya. Syari’ah tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam aktivitas bisnis. Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menegaskan hal tersebut. “Maka demi Rabbmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)”. “Apa saja yang dibawa dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW (berupa syari’ah, maka ambillah) dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.  (QS. Al-Hasyar : 7)”. Dengan demikian, orang yang mendambakan keselamatan hidup yang hakiki, akan senantiasa terikat dengan dengan aturan syariah tersebut. Oleh karena syariah mengikat setiap pelaku keuangan syari’ah, maka aktivitas perusahaan yang dilakukan tidak boleh lepas dari koridor syari’ah. Konsep perdagangan yang dibicarakan Al-Qur’an pada umumnya bersifat prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam perdagangan sepanjang masa, sesuai dengan karakter keabadian Al-Qur’an. Dengan demikian Al-Qur’an tidak menjelaskan konsep perdagangan secara rinci. Seandainya Al-Qur’an berbicara secara rinci dan detail, ia akan sulit untuk menjawab berbagai persoalan perdagangan yang senantiasa berubah dan berkembang dalam menghadapi tantangan zaman.
          Perbedaan antara manajemen konvensional dan syari’ah. Semua orang telah mengetahui bahwa prinsip-prinsip ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya selalu mengagungkan perolehan hasil sebesar-besarnya dengan kerja sekecil-kecilya. Prinsip konvensional ini berkembang pesat di dunia barat. Islam tidak menentang prinsip konvensional ini bahkan mendorong prinsip itu. Masalahnya adalah manajemen syari’ah hanya menambahkan rambu-rambu penerapan prinsip konvensional agar tidak hanya ditujukan untuk memperoleh hasil di dunia saja melainkan harus dibarengi dengan perolehan hasil di akhirat. Adanya rambu-rambu ini diharapkan para pelaku ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya mempunyai rem yang cukup pakem untuk tidak merugikan orang lain. Untuk memahami manajemen syari’ah ini harus terlebih dahulu mengetahui pandangan islam tentang harta dan dasar-dasar sistem ekonominya. Diterangkan dalam AI-Qur’an bahwa harta adalah sebuah obyek yang digunakan menguji manusia dan harta juga sebuah sarana untuk melaksanakan taqwa. Selain itu diperingatkan pula bahwa harta dapat membawa mala petaka manusia di akhirat nanti bila salah menyikapinya.
Ada 2 (dua) pandangan islam dalam melihat harta :
1. Sebagai suatu hak atau kepemilikan sesama manusia, islam sangat menghargainya sedang dalam hubungan manusia terhadap tuhannya, manusia tidak mempunyai hak sama sekali. Bertolak dari dasar-dasar tersebut diatas maka semua yang dilakukan dalam manajemen syari’ah yang dititik beratkan pada bidang ekonomi tidak akan lepas dari kehati-hatian dalam menyikapi harta. Maka penerapan manajemen syari’ah secara utuh tidak akan membuat orang saling menindas dalam menjalankan roda perekonomian. Semua orang akan merasa diuntungkan karenanya.
2. Sebagai alternatif pilihan untuk menunjang perbaikan ekonomi di Indonesia, salah satu faktor utama jatuhnya perekonomian di Indonesia adalah dibangun oleh mereka yang kurang mempertimbangkan akhlak berekonomi. Selain mengikuti sistem ekonomi liberal (konvensional) yang didalamnya juga mengikuti manajemen liberal (konvensional), mereka juga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kejujuran. Hasilnya dapat dilihat sekarang ini. Apa yang dilakukan para pelaku ekonomi kelas atas dampaknya dipikul oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya sistem ekonomi syari’ah pada umumnya dan manajemen syari’ah pada khususnya diharapkan para pelaku ekonomi dan manajer mempunyai rambu-rambu yang mungkin selama ini belum dikenalnya. Rambu-rambu itu dapat meratakan kemakmuran kesegala lapisan masyarakat. Sebagai contoh, manajemen syari’ah memberikan rambu-rambu pada sistem jual-beli. Dikatakan dalam rambu-rambu itu bahwa orang kota dilarang mencegat dan memborong dagangan orang desa dengan maksud agar orang desa tidak bisa mengetahui harga pasar. Dikatakan juga bahwa islam tidak boleh mematok harga sehingga pasar tidak bisa mengikuti hukum “Permintaan Dan Penyediaan”. Untuk mendorong kegigihan berusaha, dalam manajemen syariah terdapat sebuah dorongan yang mengatakan bahwa “Di Dalam Kesulitan Ada Kemudahan”. Contoh-contoh kecil tersebut menunjukkan adanya sistem yang gigih dan berpihak pada mereka yang sering dirugikan untuk menuju suatu sistem pasar bebas. Dengan dikenalnya berbagai rambu-rambu yang ada dalam manajeman syari’ah diharapkan gema kegigihan, kejujuran, pemerataan, dan perlindungan pada mereka yang lemah akan mewamai perekonomian dan pemerintahan di Indonesia.

          Maka,atas dasar uraian di atas maka perlu disimpulkan prinsip-prinsip manajemen lembaga keuangan syari’ah yang diajarkan Al-Qur’an, setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha di antara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau didzalimi. Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs), dan pembagian keuntungan. Prinsip larangan riba. Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal. Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha yang merusak mental misalnya narkoba dan pronografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan thayyib baik barang maupun jasa. Perdagangan harus terhindar dari praktik spekulasi , gharar, tadlis dan maysir. Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat  Allah SWT. Dalam kegiatan perdagangan baik hutang-piutang maupun bukan, hendaklah dilakukan pencatatan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar