Nama :
Saadah Dahliana
Program
Studi : Ekonomi Syari’ah
Semester : 5 (Lima) Ganjil
Mata
Kuliah : Manajemen Keuangan Syari’ah
Dosen : Bapak Agus Barkah
Manajemen Keuangan Syari’ah
Manajemen keuangan syari’ah dalam
pandangan islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan
teratur. Proses-prosesnya pun harus diikuti dengan baik. Hal apapun tidak boleh
dilakukan secara asal-asalan. Ini merupakan prinsip utama dalam ajaran islam. Rasulullah
SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, ”Sesungguhnya
Allah SWT sangat mencintai orang yang
jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat waktu, terarah,
jelas dan tuntas)”. Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara
mendapatkannya yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai oleh
Allah SWT. Sebenarnya, manajemen bisa diartikan mengatur segala sesuatu agar
dilakukan dengan baik, cepat, dan tuntas merupakan, dan merupakan hal yang
disyariatkan dalam ajaran islam. Manajemen syari’ah adalah perilaku yang
terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan, setiap perilaku orang yang
terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan
perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi,
dan nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari yang Maha Tinggi, yaitu
Allah SWT yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk.
Hal ini berbeda dengan perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali
tidak terkait bahkan terlepas dari nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang
menerapkan manajemen konvensional tidak merasa adanya pengawasan yang melekat,
kecuali semata-mata pengawasan dari pemimpin atau atasan. Setiap kegiatan dalam
manajemen syari’ah, diupayakan menjadi amal saleh yang bernilai abadi. Contoh
manajemen yang dipraktekan oleh Nabi Adam SAW misalnya, dengan persitiwa
perselisihan yang terjadi pada putra-putranya sampai pada pembunuhan antara
Habil dan Qabil karena ada pihak yang melanggar peraturan dalam memilih
pasangan. Ini bentuk manajemen dimana diterapkan sebuah aturan-aturan, jika
dilanggar maka akan menyebabkan sesuatu yang fatal.
Nabi Yusuf juga mencotohkan bagaimana
ia seorang yang memiliki sifat hafidz dan alim. Dimana ia merupakan pemimpin
yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan bukan semata-mata pada
kekuasaan. Nabi Nuh SAW yang melakukan dakwah dengan manajemen yang baik dimana
ia lakukan dengan cara halus, hikmah, jelas, dan argumentatif. Nabi Ibrahim SAW
dan Nabi Ismail SAW juga mencotohkan proses manajemen dimana perintah-perintah
dari Allah SWT yang sifatnya mutlak ia lakukan dengan proses-proses dialogis
kepada pengikutnya supaya dijalankan dengan kesadaran. Dan terakhir manajemen
yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan menempatkan orang pada posisi yang tepat
(right man on the right place). Inilah beberapa contoh manajemen syari’ah yang
dicontohkan para Nabi SAW. Manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan)
merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui
pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu planning, organizing, actuating, dan
controlling dalam penggunaan sumber daya organisasi. Oleh karena itu, aplikasi
manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM
organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen organisasi perusahaan
hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan.
Dalam konteks di atas, islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus
berorientasi pada pencapaian ridha Allah SWT. Hal ini seperti dinyatakan oleh
Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Mulk ayat 2 : “Dia yang
menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik
amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun”. Ayat ini mensyaratkan
dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus
sesuai dengan syariat islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu
sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di
sisi Allah SWT. Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi harus
dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi islam dalam
kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai islam berwujud pada
difungsikannya islam sebagai kaidah berfikir dan kaidah amal (tolak ukur
perbuatan) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai islam inilah
sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi
selanjutnya, nilai-nilai islam ini akan menjadi payung strategis hingga taktis
seluruh aktivitas organisasi sebagai kaidah berfikir, aqidah, dan syari’ah
difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dan beraktivitas, sedangkan
kaidah amal, syari’ah difungsikan sebagai tolak ukur kegiatan organisasi. Tolak
ukur syari’ah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal dan haram. Hanya
kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim. Sementara yang
haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai keridhaan Allah SWT. Atas
dasar nilai-nilai utama itu pula tolak ukur strategis bagi aktivitas perusahaan
adalah syari’ah islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apa pun bentuknya, pada
hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan
selalu terikat dengan syari’ah. Oleh karena itu, syari’ah adalah aturan yang
diturunkan Allah SWT untuk manusia melalui lisan para Rasul-Nya. Syari’ah
tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas manusia, termasuk dalam
aktivitas bisnis. Banyak sekali ayat Al-Qur’an yang menegaskan hal tersebut.
“Maka demi Rabbmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman, hingga mereka
menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian
mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)”. “Apa saja yang dibawa dan
diperintahkan oleh Rasulullah SAW (berupa syari’ah, maka ambillah) dan apa yang
dilarangnya maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyar
: 7)”. Dengan demikian, orang yang mendambakan keselamatan hidup yang hakiki,
akan senantiasa terikat dengan dengan aturan syariah tersebut. Oleh karena
syariah mengikat setiap pelaku keuangan syari’ah, maka aktivitas perusahaan
yang dilakukan tidak boleh lepas dari koridor syari’ah. Konsep perdagangan yang
dibicarakan Al-Qur’an pada umumnya bersifat prinsip-prinsip yang menjadi
pedoman dalam perdagangan sepanjang masa, sesuai dengan karakter keabadian
Al-Qur’an. Dengan demikian Al-Qur’an tidak menjelaskan konsep perdagangan
secara rinci. Seandainya Al-Qur’an berbicara secara rinci dan detail, ia akan
sulit untuk menjawab berbagai persoalan perdagangan yang senantiasa berubah dan
berkembang dalam menghadapi tantangan zaman.
Perbedaan antara manajemen
konvensional dan syari’ah. Semua orang telah mengetahui bahwa prinsip-prinsip
ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya selalu mengagungkan perolehan
hasil sebesar-besarnya dengan kerja sekecil-kecilya. Prinsip konvensional ini
berkembang pesat di dunia barat. Islam tidak menentang prinsip konvensional ini
bahkan mendorong prinsip itu. Masalahnya adalah manajemen syari’ah hanya
menambahkan rambu-rambu penerapan prinsip konvensional agar tidak hanya
ditujukan untuk memperoleh hasil di dunia saja melainkan harus dibarengi dengan
perolehan hasil di akhirat. Adanya rambu-rambu ini diharapkan para pelaku
ekonomi pada umumnya dan manajemen pada khususnya mempunyai rem yang cukup
pakem untuk tidak merugikan orang lain. Untuk memahami manajemen syari’ah ini
harus terlebih dahulu mengetahui pandangan islam tentang harta dan dasar-dasar
sistem ekonominya. Diterangkan dalam AI-Qur’an bahwa harta adalah sebuah obyek
yang digunakan menguji manusia dan harta juga sebuah sarana untuk melaksanakan
taqwa. Selain itu diperingatkan pula bahwa harta dapat membawa mala petaka
manusia di akhirat nanti bila salah menyikapinya.
Ada 2 (dua)
pandangan islam dalam melihat harta :
1. Sebagai suatu
hak atau kepemilikan sesama manusia, islam sangat menghargainya sedang dalam
hubungan manusia terhadap tuhannya, manusia tidak mempunyai hak sama sekali.
Bertolak dari dasar-dasar tersebut diatas maka semua yang dilakukan dalam
manajemen syari’ah yang dititik beratkan pada bidang ekonomi tidak akan lepas
dari kehati-hatian dalam menyikapi harta. Maka penerapan manajemen syari’ah
secara utuh tidak akan membuat orang saling menindas dalam menjalankan roda
perekonomian. Semua orang akan merasa diuntungkan karenanya.
2. Sebagai
alternatif pilihan untuk menunjang perbaikan ekonomi di Indonesia, salah satu
faktor utama jatuhnya perekonomian di Indonesia adalah dibangun oleh mereka
yang kurang mempertimbangkan akhlak berekonomi. Selain mengikuti sistem ekonomi
liberal (konvensional) yang didalamnya juga mengikuti manajemen liberal (konvensional),
mereka juga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kejujuran. Hasilnya
dapat dilihat sekarang ini. Apa yang dilakukan para pelaku ekonomi kelas atas
dampaknya dipikul oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya sistem ekonomi
syari’ah pada umumnya dan manajemen syari’ah pada khususnya diharapkan para
pelaku ekonomi dan manajer mempunyai rambu-rambu yang mungkin selama ini belum
dikenalnya. Rambu-rambu itu dapat meratakan kemakmuran kesegala lapisan
masyarakat. Sebagai contoh, manajemen syari’ah memberikan rambu-rambu pada
sistem jual-beli. Dikatakan dalam rambu-rambu itu bahwa orang kota dilarang
mencegat dan memborong dagangan orang desa dengan maksud agar orang desa tidak
bisa mengetahui harga pasar. Dikatakan juga bahwa islam tidak boleh mematok
harga sehingga pasar tidak bisa mengikuti hukum “Permintaan Dan Penyediaan”.
Untuk mendorong kegigihan berusaha, dalam manajemen syariah terdapat sebuah
dorongan yang mengatakan bahwa “Di Dalam Kesulitan Ada Kemudahan”.
Contoh-contoh kecil tersebut menunjukkan adanya sistem yang gigih dan berpihak
pada mereka yang sering dirugikan untuk menuju suatu sistem pasar bebas. Dengan
dikenalnya berbagai rambu-rambu yang ada dalam manajeman syari’ah diharapkan
gema kegigihan, kejujuran, pemerataan, dan perlindungan pada mereka yang lemah
akan mewamai perekonomian dan pemerintahan di Indonesia.
Maka,atas dasar uraian di atas maka
perlu disimpulkan prinsip-prinsip manajemen lembaga keuangan syari’ah yang
diajarkan Al-Qur’an, setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha di
antara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau didzalimi.
Penegakan prinsip keadilan, baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang
(kurs), dan pembagian keuntungan. Prinsip larangan riba. Kasih sayang, tolong
menolong dan persaudaraan universal. Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan
investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha yang merusak mental misalnya
narkoba dan pronografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang
halal dan thayyib baik barang maupun jasa. Perdagangan harus terhindar dari
praktik spekulasi , gharar, tadlis dan maysir. Perdagangan tidak boleh
melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah SWT. Dalam kegiatan perdagangan baik
hutang-piutang maupun bukan, hendaklah dilakukan pencatatan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar