Minggu, 23 November 2014

Materi Ke-6 Prinsip-Prinsip dan Produk Berbasis Upah atau Ijarah

*      Materi Ke-6
Prinsip-Prinsip dan Produk Berbasis Upah atau Ijarah

Al-Ijarah berasal dari kata ‘al – Ajru’ yang berarti ‘al-’Iwadhu’ atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab, al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatur dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa”.

Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan  barang itu sendiri. Dengan demikian, dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna dari yang menyewakan kepada penyewa.

Karena ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahn kepemilikan, maka seringkali ijarah disamakan dengan leasing. Walaupun terdapat kesamaam antara ijarah dan leasing namun antara keduanya terdapat beberapa karakteristik yang membedakannya, seperti nampak pada tabel berikut.


Ijarah
Leasing
Objek
Manfaat barang dan jasa
Manfaat barang saja
Methods of Payment
Contingent to Performance; dan Not Contingen to Performance
Not Contingen to Performance
Transfer of Title
-Ijarah       no transfer of title;
-IMBT        promise to sell or hibah at the bigining of period.
-operate lease     no transfer of title;
-financial lease       option to buy or not to buy, at the end of period.
Lease Purchase/sewa beli
Haram, karena akadnya gharar (yakni antara sewa dan beli)
ok
Sale and Lease Back
Ok
ok

Dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk menyewa barang saja. Sementara dalam ijarah, objek yang disewakan bisa berupa barang ataupun jasa. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja/jasa disebut upah mengupah. Dengan demikian, dilihat dari segi objeknya, ijarah mempunyai cakupan yang lebih luas dari leasing.

Dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yakni bersifat not contingent to performance. Artinya pembayaran sewa pada kinerja objek yang disewa. Sedangkan dalan ijarah terdapat dua metode pembayaran, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa (not contingent to performance). Ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ijarah, gaji/sewa. Sedangkan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa disebut ju’alah, atau success fee. Sebagai contoh, dalam upah-mengupah buruh bangunan dikenal dua macam sistem: sistem yaitu sistem upah harian dan sistem upah borongan. Upah harian adalah contoh ijarah dan sistem upah borongan adalah contoh ju’alah.

Dari aspek pemindahan kepemilikan, dalam leasing dikenal dua jenis yaitu operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset baik di awal maupun di akhir periode sewa. Dalam financial lease, di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa. Namun pada praktiknya (khususnya di Indonesia), dalam financial lease sudah tidak ada opsi lagi untuk membeli atau tidak membeli, karena pilihan itu sudah ditentukan di awal periode. Di lain pihak, ijarah sama seperti operating lease, yakni tidak ada transfer of title baik di awal maupun akhir periode. Namun demikian, pada akhir masa sewa bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) atau sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Kepemilikan barang bisa terjadi dengan menghibahkan barang di akhir periode sewa (IMBT with a promise to hibah) atau dengan menjual barang pada akhir periode sewa (IMBT with a promise to sell).

Akad Ijarah Muntahiyah BitTamlik (IMBT) merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa yaitu nasabah. Pemindahan kepemilikan bisa dilakukan dengan opsi jual beli atau dengan opsi hibah.

Pembiayaan IMBT ini merupakan solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin memiliki suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup. Walaupun demikian, pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan.

Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli  tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli  sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.

Dari sisi keuangan, akad IMBT secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari pada konsumen. Harga sewa akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap di awal transaksi.

Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan di awal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.


Solusi yang ditawarkan adalah pembiayaan IMBT berbasis nilai Dirham Emas karena nilainya yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya terus menurun. Sehingga dengan menggunakan nilai Dinar pembiayaan IMBT bisa menjadi lebih indah dan adil.

Selasa, 28 Oktober 2014

Materi ke-4 Prinsip Dasar dan Analisis Kelayakan Pemberian Pembiayaan

*      Materi Ke-4
Prinsip Dasar dan Analisis Kelayakan Pemberian Pembiayaan
 Pengertian Bank Konvensional
          Pengertian bank Menurut UU No. 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank adalah : “Suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarkat  dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi diatas bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya”.
Pengertian Kredit
          Pengertian Kredit menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Kredit adalah : “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi uangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Menurut Dahlan Siamat ( 2007:107-109 ) definisi tersebut memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal berikut:
1. Penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan dengana itu.
2. Kewajiban pengembalian kredit.
3. Jangka waktu pengembalian.
4. Pembayaran bunga, imbalan atau bagi hasil.
5. Perjanjian kredit.

Pengertian Bank Syariah
          Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lainnya untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barangdengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Kredit Dalam Bank Syariah
          Jenis kredit yang telah dikembangkan dalam dunia perbankan syariah/ perbankan Islam yaitu murabahah dan mudharabah. Kedua jenis pembiayaan tersebut, seperti juga produk lain dari bank Islam, didasarkan pada prinsip Islam diantaranya mengharamkan penggunaan bunga karena tergolong riba. Murabahah merupakan pembiayaan dengan pola jual beli, sedangkan mudharabah merupakan pembiayaan dengan pola bagi hasil. Secara teknis pengertian mudharabah menurut M.Syafei Antonio (2009:171) adalah: Kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) dalam hal ini bank menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain yakni nasabah menjadi pengelola dana (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh bank selama bukan akibat kelalaian pengelola, tetapi seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian. Pada saat proyek sudah selesai (Z. Arifin, 2000:31), maka mudharib mengembalikan modal kepada bank berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya.
Penilaian Kredit Bank Syariah
          Penilaian kredit merupakan kegiatan untuk menilai keadaan calon debitur (D. Siamat, 2009:109). Penilaian kredit atau analisis kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank. Analisis kredit yang dilaksanakan secaraprofessional (S. Sutojo, 2005:43) dapat berperan sebagai saringan pertama dalam usaha bank menangkal bahaya kredit macet atau bermasalah.
Tujuan utama kegiatan analisis kredit adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan calon debitur mengembalikan kredit yang mereka pinjam dan membayar bunga atau bagi hasil sesuai dengan perjanjian kredit.Berdasarkan hasil penilaian ini, bank dapat memperkirakan tinggi rendahnya risiko yang akan ditanggung, bila mereka meluluskan kredit yang diminta.
Dengan demikian mereka dapat memutuskan apakah permintaan kredit yang diajukan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus dalam perjanjian kredit). Dalam melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analisis kredit akanmeneliti berbagai macam factor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajiban mereka kepada bank. Factor-faktor pengaruh itu bersumber dari dalam maupun luar perusahaan.
Penilaian Kredit Bank Konvensional
          Pada dasarnya penilaian kredit yang dilakukan oleh Bank konvensional sama dengan Bank Syariah. Penilaian kredit atau Analisa kredit sangat mempengaruhi kualitas portofolio kredit Bank. Dalam melakukan evaluasi permintaan kredit, seorang analis kredit akan meneliti berbagai macam faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon debitur memenuhi kewajibannya kepadabank yang memberikan kredit.
Faktor-faktor yang mempengaruhi itu bersumber dari dalam maupun dari luar perusahaan, kita mengenal penilaian kredit itu dengan istilah 3 ‘R’ dan 5 ‘C’ Pedoman 3 ‘R’ dalam penilaian kredit oleh bank antara lain :
1. Returns
Return menunjukan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari pengguna kredit tersebut. Dalam hal ini bank harus menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari bank tersebut akan digunakan oleh perusahaan pemohon kredit.Persoalannya adalah apakah pengguna kredit tersebut dapatmenghasilkan Return’s atau pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya.
2. Repayment Capacity
Bank harus dapat menilai kemampuan suatu perusahaanpemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya pada saat-saat dimana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.
3. Risk- bearing ability
Bankpun harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai kemampuan yang cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidak pastian yang bersangkutan dengan pengguna kredit tersebut. Dalam hubungan ini bank harus mengetahui tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon kredit.
Pedoman 5 ‘C dalam penilaian kredit :
1. Character ( karakter/ watak )
Menunjukan kemungkinan atau probabilitas dari pemohon kredit untuk secara jujur berusaha untuk memenuhikewajiban-kewajiba. Faktor ini sangat penting, ini menyangkut segi pribadi, watak, dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansiilnya.
2. Capacity ( Kemampuan Usaha )
Menyangkut kemampuan perusahaan beserta stafnya, baik kemampuan dalam manajemen maupun keahlian dalambidang usahanya. Kemampuan dapat diukur dengan data-datafinansiilnya dimasa yang lalu. Berdasarkan kemampuanya, dalam melaksanakan perusahaan dimasa lalu bank dapat menilai kemampuannya untuk melaksanakan rencana kerjanya diwaktu yang akan datang dalam hubungannya dengan pengguna kredit tersebut.
3. Capital ( Kondisi harta operasional perusahaan )
Menunjukan posisi finansiil perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukan oleh ratio finansiilnya dan penekanan dalam komposisi “”tangible net-worth” –nya. Bank harus mengetahui bagaimana pertimbanang antara jumlah utang dan jumlah modalnya sendiri.
4. Collateral ( Jenis dan nilai aminan yang ada )
Menunjukan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang akan diberikan oleh bank. Dalam hubungan ini bank dapat minta agar aktiva yang dijadikan jaminan tersebut diasuransikan. Pada prinsipnya jaminan tersebut dibedakan antara ‘ Jaminan pokok dan “ jaminan tambahan “
5. Condition ( perkembangan ekonomi perusahaan )
Bank harus menilai sampai sejauh mana pengaruh dari adanya suatu kebijakan pemerintah dibidang ekonomi atau pengaruh trend ekonomi terhadap prospek perusahaan pemohon kredit khususnya pada prospek industri dimana perusahaan termasuk didalamnya pada umumnya. Dalam hubungannya dengan penilaian proyek kredit Investasi, bank telah memberikan pedoman-pedomanya.         

          Bank Muamalat Indonesia melakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan dengan memperhatikan 6 C yaitu Competence to borrow, Character, Capacity to create source of funding, Capital, Collateral, dan Condition of economy and sector of bussines. Aspek keimanan merupakan salah satu pertimbangan yang dapat memperkuat keyakinan Bank Muamalat Indonesia terhadap kelancaran pelunasan pembiayaan. Dalam analisis pembiayaan, kelayakan suatu usaha lebih dipentingkan daripada besarnya jaminan. Apabila suatu usaha telah dinyatakan layak berarti BMI telah yakin bahwa pembiayaan yang diberikan akan menghasilkan keuntungan. Rasio keuangan menggunakan data dari neraca dan laporan Rugi Laba beberapa tahun terakhir sehingga analisis yang dilakukan dapat lebih mendalam, mengingat prestasi perusahaan pada masa lalu juga merupakan bahan pertimbangan yang cukup penting. Analisis pembiayaan BMI melakukan peninjauan langsung ke perusahaan guna membandingkan antara data yang diperoleh dari pengusaha dengan kondisi sebenarnya yang ada di perusahaan.Perbandingan juga dilakukan terhadap perusahaan sejenis.

Selasa, 14 Oktober 2014

Materi Ke-3 Konsep Time Value of Money

*      Materi Ke-3
Konsep Time Value Of Money
1. Pengertian Time Value Of Money
Time value of money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar satu rupiah yang dapat diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding satu rupiah yang baru akan diterima pada waktu yang akan datang. Karena uang tersebut akan memperoleh hasil yang lebih besar bila di investasikan, dibanding uang yang baru dapat diterima pada masa yang akan datang.
Konsep nilai waktu uang ini sangat penting untuk dipahami oleh seorang manajer keuangan,karena konsep ini merupakan dasar untuk:
1. Menghitung harga saham
2. Menghitung harga obligasi
3. Memahami metode Net Present Value
4. Melakukan analisis komparatif antara beberapa alternatif
5. Perhitungan bunga atau tingkat keuntungan
6. Perhitungan amortisasi hutang dan lain-lainnya.
Banyak ahli ekonomi menganggap bahwa konsep present value merupakan dasar (corner stone) ilmu keuangan perusahaan. Atas dasar tersebut konsep nilai waktu uang sangat penting untuk dipahami oleh investor.
Seorang investor akan lebih senang menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hari ini daripada sejumlah uang yang sama setahun mendatang. Jika ia menerima uang tersebut hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada suatu tingkat keuntungan sehingga tahun mendatang uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah menjadi lebih besar dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)Dalam ekonomi konvensional itu disebut uang memiliki nilai waktu. Uang yang ada sekarang lebih disenangi daripada uang yang didapatkan pada waktu yang akan datang dalam jumlah yang sama disebut juga dengan time freference.
2. Time Value of Money dalam Ekonomi Konvensional
Dalam teori konvensional diakui bahwa nilai waktu uang (time value of money) menjadi bagian penting dari suatu bisnis, karena tujuan berbisnis adalah laba, saat ini laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya. Apalagi jika dana bisnis tersebut didapatkan dari pihak ketiga seperti bank konvensional. Nilai waktu uang menjadi konsep sentral dalam teori keuangan konvensional.
Dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa perhitungan terhadap nilai waktu uang, perhitungan-perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
2.1. Tingkat Bunga
Pandangan ekonomi konvensional terhadap adanya nilai waktu dari uang dapat membuatinvestor mempunyai kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi dan mendapatkan bunga (interest).  Dengan adanya kepastian arus kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari uang.  Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Akan tetapi teori bunga merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
a. Tingkat Bunga Sederhana
Dalam ekonomi konvensional tingkat bunga terbagi kepada dua, yaitu tingkat bunga sederhana dan tingkat bunga majemuk. Tingkat bunga sederhana (simple interest) adalah bunga yang dibayarkan atau diterima berdasarkan pada nilai asli, atau nilai pokok, yang dipinjam atau dipinjamkan. Nilai mata uang dari tingkat bunga sederhana merupakan fungsi dari tiga variabel : jumlah uang yang dipinjam atau dipinjamkan atau nilai pokok, tingkat bunga per periode waktu dan jumlah periode waktu dimana nilai pokok tersebut dipinjam atau dipinjamkan.
b. Tingkat Bunga Majemuk
Tingkat bunga majemuk (compound interest) adalah bunga yang dibayarkan atau diterima dari suatu pinjaman (investasi) ditambahkan pada nilai pokoknya secara periodik.  Menunjukkan bahwa bunga dari suatu pokok pinjaman juga akan dikenakan atau memperoleh bunga pada periode selanjutnya. Dengan demikian, bunga diterima dari bunga dan nilai pokok periode sebelumnya.
Pengaruh penggunaan tingkat bunga majemuk terhadap nilai suatu investasi setelah melewati masa tertentu sangat besar bila dibandingkan dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh tingkat bunga sederhana.  Perbedaan besar antara pengaruh tingkat bunga sederhana dan majemuk ini disebabkan oleh pengaruh bunga-berbunga atau bunga majemuk tersebut.  Konsep bunga majemuk dapat digunakan memecahkan berbagai masalah keuangan secara luas dalam ekonomi konvensional.
2.2. Nilai yang Akan Datang (Future Value)
Uang yang ditabung hari ini (present value) akan berkembang menjadi sebesarfuture value karena mengalami proses bunga-berbunga (compounding). Jadi future value adalah nilai di masa mendatang dari uang yang ada sekarang. Future valuedapat dihitung dengan konsep bunga majemuk dengan asumsi bunga atau tingkat keuntungan yang diperoleh dari suatu investasi tidak diambil (dikonsumsi) tetapi diinvestasikan kembali. Nilai uang di masa mendatang (future value) ditentukan oleh tingkat suku bunga tertentu yang berlaku di pasar keuangan.
2.3. Nilai Sekarang (Present Value)
Present value atau nilai sekarang merupakan kebalikan dari future value  yaitubesarnya jumlah uang pada permulaan periode atas dasar tingkat bunga tertentu dari sejumlah uang yang baru akan diterima beberapa waktu atau periode yang akan datang. Jadi present value (nilai sekarang) menghitung nilai uang pada waktu sekarang bagi sejumlah uang yang baru akan kita miliki beberapa waktu kemudian.
            Proses mencari present value disebut dengan melakukan proses diskonto (discounting). Present value dapat diartikan sebagai nilai sekarang dari suatu nilai yang akan diterima atau dibayar di masa mendatang. Discounting adalah proses menghitung nilai sekarang dari sejumlah uang yang akan diterima atau dibayar di masa mendatang.
3. Time Value of Money dalam Perspektif Ekonomi Islam
Konsep nilai waktu uang telah sejak lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem perbankan Islam, para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time value of money apakah diterima dalam Islam baik teori maupun praktiknya.
Konsep nilai waktu uang merupakan konsep dasar di bidang keuangan. Konsep ini memformulasikan bahwa uang saat ini lebih berharga daripada uang di waktu yang akan datang. Satu juta rupiah hari ini memiliki nilai lebih daripada satu jutarupiah di masa depan. Ada tiga alasan utama sekurang-kurangnya mengapa uang hari ini lebih bernilai dibandingkan masa yang akan datang, yaitu:
1. Uang kehilangan nilainya dari waktu ke waktu
Daya beli uang terus jatuh terutama disebabkan oleh adanya inflasi dalam perekonomian. Sebagai contoh di Indonesiauang seribu rupiah bisa membeli secangkir kopi di tahun 2000-an, tetapi hari ini seribu rupiah yang sama tidak dapat membeli secangkir kopi. Oleh karena itu nilai seribu rupiah jatuh selamabertahun-tahun.
2. Uang memiliki biaya kesempatan
Jika seorang memiliki uang hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebutdalam beberapa usaha bisnis, dengan demikian akan meningkatkan jumlah uang seseorang di masa depan. Dalam analisis konvensional, pendapatan bunga merupakan salah satu biaya kesempatan dari uang, namun pendapatan berbasis bunga adalah dilarang dalam Islam.
3. Ketidakpastian arus kas masa depan
Arus kas masa depan adalah harapan saja. Oleh karena itu, arus kas masa depan tidak pasti dan berisiko. Orang menghargai arus kas sekarang lebih bernilaidibandingkan dari arus kas masa depan.
Beberapa sarjana Islam berpendapat bahwa dalam konsep time value of money yangmembenarkan pengambilan bunga atas pinjaman bukanlah fitur dalam sistem keuangan Islam. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, beban bunga hanya salah satu biaya kesempatan (opportunity cost) yang tampaknya membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis konvensional.
Islam mendorong seseorang untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui kewujudan nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah.
Dalam kontrak murabahah, penjual menetapkan harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga tunai. Alasan penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang dikemukakan oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan ini menunjukkan bahwa fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguhatas harga barang.
Adapun asas terhadap wujudnya nilai waktu uang dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Konsep keutamaan nilai waktu (tafdhil al-zaman)
Para fuqaha telah membincangkan masalah nilai keutamaan waktu lebih awal daripada sarjana ekonomi Barat. Fuqaha menyatakan bahwa waktu sekarang adalah lebih berharga dan bernilai dibanding dengan waktu yang akan datang. Namun begitu, setelah munculnya sistem ekonomi kapitalis yang berdasarkan riba yang menjadi konsep keutamaan nilai waktu ini sebagai justifikasi menghalalkan riba, maka sarjana Islam menolak konsep ini dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu konsep riba.
Pakar ekonomi telah mengakui bahwa waktu mempunyai nilai komersial dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi harga barang, bahkan Islam juga mengakui hal yang sama. Namun dalam hal ini, Islam mempunyai pandangan yang berbeda dengan analisis ekonomi konvensional. Meskipun para sarjana Islam berbeda pendapat mengenai penerimaan konsep positive time preference (PTP) dalam Islam.
Perbedaan pendapat terjadi pada saat suatu rate tertentu digunakan sebagai faktor diskonto. Mereka yang tidak menerima konsep ini adalah karena Islam tidak membolehkan riba, dan pihak lainnya yang menerima konsep ini adalah berdasarkan adanya praktek penjualan dalam bentuk bai’ as-salam, murabahahatau bai’ al-muajjal yang ternyata tidak dilarang dalam Islam.
Dalam praktek penjualan yang demikian, harga komoditi boleh berbeda dengan harga spotnya dengan adanya pelibatan waktu dalam proses pertukaran. Secara sederhana, terkadang ini dianggap bentuk pengakuan time value of money.  Apa yang diterima oleh Islam mengenai konsep positive time preference (PTP) adalah bahwa waktu sekarang adalah lebih bernilai daripada waktu yang akan datang yang menyebabkan penggunaan barang pada waktu sekarang lebih diutamakan penggunaannya pada waktu yang akan datang. Hal ini sesuai dengan dalil al-Quran sebagai berikut:
خلق الانسان من عجل سأوريكم ءاياتي فلا تستعجلون (الأنبياء : 37)
Artinya: manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. kelak akan aku perIihatkan kepadamu tanda-tanda azab-Ku. Maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan segera. (QS. al-Anbiya’ : 37)
Ayat ini bermaksud seolah-olah manusia diciptakan daripada sifaal-‘ajal, karena manusia bersifat segera tanpa tangguh dalam banyak perkara. Ini menunjukkan manusia mengutamakan waktu sekarang dibandingkan dengan waktu yang akan datang karena ia lebih cepat daripada waktu yang akan datang. Allah swt juga berfirman dalam ayat yang lain:
كلا بل تحبون العاجلة (القيامة : 20)
Artinya: sekali-kali janganlah demikian. sebenarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia (yang cepat habisnya). (QS. Al-Qiyamah: 20)
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia suka kepada hal-hal duniawi yang bersifat segera.
Akal yang rasional juga menerima hakikat bahwa tafdhil al-zaman(keutamaan waktu) adalah fitrah manusia. Keadaan ini boleh dilihat dalam kehidupan seseorang yang senantiasa mengutamakan waktu sekarang dibandingkan waktu yang akan datang. Seorang pekerja yang menerima gaji setiap awal bulan sudah tentu tidak mau gajinya ditangguhkan beberapa bulan ke depan. Begitu juga pemberi sewa rumah yang telah membuat perjanjian dengan penyewa rumahnya bahwa pembayaran akan dilakukan setiap awal bulan tentu tidak mengutamakan pembayaran sewa di akhir bulan.
2. Kebolehan menaikkan harga barang disebabkan tangguhan
Kebolehan menaikkan harga disebabkan tangguhan (al-‘ajaljuga membuktikan bahwa waktu juga mempunyai nilai ekonomi yang dapat diberikan imbalan (‘iwadh) dalam bentuk uang. Meskipun terjadi perdebatan di kalangan fuqaha, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa menaikkan harga barangan disebabkan faktor penangguhan bayaran yang terjadi dalam berbagai kegiatan jual beli dan transaksi bertangguh seperti bai’ bi thaman ‘ajil dan bai’ al-inah adalah hukumnya boleh. Mereka bersandarkan dalil dari al-Qur’an ayat 275 surah al-Baqarah dan hadis-hadis yang membolehkan jual beli tangguh serta bayaran yang lebih daripada jual beli tunai.
Oleh karena jual beli bayaran secara bertangguh adalah boleh, maka jelaslah bahwa tangguhan dalam jual beli seperti ini merupakan waktu mempunyai nilai ekonomi yang mendasari kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam.
3. Kaidah fiqh yang berkaitan dengan nilai waktu uang
Kewujudan nilai waktu dari uang juga boleh dibuktikan dengan asas yang lain yaitu kaidah fiqh yang sering dibahas oleh fuqaha, di antara kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kaidah  يغتفر في الشيء ضمنا ما لا يغتفر فيه قصدا
Kaidah di atas menjadi asas kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam karena ia membedakan antara bayaran lebih (ziyadah) yang dikenakan melalui akad al-qardh (pinjaman) dan yang dikenakan dalam akad ba’i al-mua’ajjal. Sebagai contoh al-ziyadah (tambahan) yang dikenakan dalam al-qardh disebabkan tangguhan (al-ajal) bersifat khusus dan terasing (mustaqil) dari nilai asal pinjaman, tetapi tambahan bayaran dalam bai al-mua’ajjal yang disebabkan tangguhan adalah bersifat mengikut barang yang dijual (tabi’ li al-mabi’) dan tidak terasing dari barang jualan tersebut. Kewujudan nilai waktu dalam bentuk yang disebutkan di atas mempengaruhi harga barang yang dijual. Namun begitu nilai waktu dalam hal ini tidak digantikan dengan al-‘iwadh secara khusus dan terasing seperti dalam akadqardh.
b. Kaidah الخراج بالضمان 
Kaidah di atas bermaksud sesuatu manfaat atau hasil yang berasal daripada sesuatu yang dibeli adalah hak milik pembeli sebagai imbalan (al-‘iwadh) kepada tanggungjawabnya terhadap risiko bagi kepemilikan barang tersebut. Dengan itu, kaidah ini terpakai dalam bai al-mua’ajjal untuk menunjukkan kewujudan nilai waktu uang dalam aktivitas perdagangan, karena jual beli jenis ini masih tidak keluar dari hukum dan kaidah-kaidah dalam jual beli seperti khiyar dan keadaan yang mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Keadaan ini menyebabkan bai’ muajjal juga mengalami risiko dan penjual dalam hal ini harus menanggung risiko seperti dalam akad-akad jual beli yang lain. Risiko yang akan ditanggung oleh penjual membolehkan untuk mengenakan harga yang lebih tinggi disebabkan tangguhan dan kelebihan harga dikira sebagai keuntungan yang boleh.
c. Kaidah التابع لا ينفرد بالحكم 
Kaidah ini bermaksud sesuatu yang bersifat tabi’ tidak perlu diasingkan dari segi hukum yang diperuntukkan untuk al-matbu’. Seperti penjualan seekor binatang yang mempunyai kandungan di dalam perutnya. Anak dalam kandungan binatang tersebut juga dikira telah dijual bersama dengan akad jual beli ibunya dan akad yang baru tidak perlu dibuat untuk menjual kandungan binatang tersebut karena ia mengikut tabi’ hal keadaan ibunya yang telah dijual. Menurut kaidah ini barang jualan (al-mabi’) sebenarnya bertindak sebagai matbu’ yang hukumnya diaplikasikan juga ke atas matbu’ yaitu waktu.
Oleh karena itu, kaidah ini menjelaskan bahwa waktu sebenarnya tidak mempunyai harganya yang tersendiri dan terasing dari harga barangan yang dijual karena waktu itu sendiri bukanlah al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu mempunyai harga dan nilai ekonomi apabila disertakan dengan penjualan barangan lain. Artinya nilai waktu uang sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect) disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang yang jual dan barang yang dijual juga secara langsung.
            Time value of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah.Aplikasi nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara.
Aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli ini, dimensi waktu al-ajaldiberikan imbalan uang secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajaltidak diberikan imbalan uang secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung. Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur negatif.
Meskipun waktu boleh diberikan nilai uang namun tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal) karena waktu tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu yang dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai harta (qimah al-mal) yang disebut juga maliyah al-zamansehingga layak untuk diberikan imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan ke atas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahan yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.

Konsep nilai waktu uang mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah komoditas, dan juga nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam Islam.

Materi Ke-2 Dasar-Dasar Manajemen Keuangan dan Fiqih Keuangan

*      Materi Ke-2
Dasar-Dasar Manajemen Keuangan dan Fiqih Keuangan
Ø  Dasar-Dasar Manajemen Keuangan
          Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
          Penjelasan Singkat Masing-Masing Fungsi Manajemen Keuangan :
1. Perencanaan Keuangan
Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2. Penganggaran Keuangan
Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3. Pengelolaan Keuangan
Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4. Pencarian Keuangan
Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5. Penyimpanan Keuangan
Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6. Pengendalian Keuangan
Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7. Pemeriksaan Keuangan
Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
          Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan.
          Kegiatan penting lain yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut 4 (empat) aspek yaitu :
1. Pertama, yaitu dalam perencanaan dan peramalan, dimana manajer keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain yang ikut bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Kedua, yaitu manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
3. Ketiga, yaitu manajer keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin.
4. Keempat, yaitu menyangkut penggunaan pasar uang dan pasar modal, manajer keuangan menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana dana dapat diperoleh dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
Dari ke empat aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas pokok manajer keuangan berkaitan dengan keputusan investasi dan pembiayaannya. Dalam menjalankan fungsinya, tugas manajer keuangan berkaitan langsung dengan keputusan pokok perusahaan dan berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
          Fungsi Utama Manajemen Keuangan
1. Investment Decision : Keputusan terhadap aktiva apa yang akan dikelola perusahaan.
2. Financing Decision : Keputusan berkaitan dengan penetapan sumber dana yang diperlukan dan penetapan perimbangan pembelanjaan yang terbaik (struktur modal yang optimal).
3. Assets Management Decision : Keputusan berkaitan penggunaan dan pengelolaan aktiva (kata bijak: lebih mudah membangun daripada mengelola).
          Tugas Pokok Manejemen Keuangan
Tugas-tugas dasar yang diemban oleh seorang menejer keuangan secara umum adalah :
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
2. Menggunakan Dana Perusahaan
3. Membagi Keuntugan / Laba Perusahaan
          Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan dengan adanya manajer keuangan untuk mengeloka dana perusahaan pada suatu perusahaan secara umum adalah untuk memaksimalisasi nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.

Ø  Fiqih Keuangan
          Prinsip-Prinsip Dasar Muamalah
          Begitu pentingnya mengetahui Fiqh ini karena setiap muslim tidak pernah terlepas dari kegiatan kebendandaan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya. Maka dikenallah objek yang dikaji dalam fiqh muamalat, walau para fuqaha (ahli fiqih) klasik maupun kontemporer berbeda-beda, namun secara umum fiqh muamalah membahas hal berikut : teori hak-kewajiban, konsep harta, konsep kepemilikan, teori akad, bentuk-bentuk akad yang terdiri dari jual-beli, sewa-menyewa, sayembara, akad kerjasama perdagangan, kerjasama bidang pertanian, pemberian, titipan, pinjam-meminjam, perwakilan, hutang-piutang, garansi, pengalihan hutang-piutang, jaminan, perdamaian, akad-akad yang terkait dengan kepemilikan: menggarap tanah tak bertuan, ghasab (meminjam barang tanpa izin – edt), merusak, barang temuan, dan syuf’ah (memindahkan hak kepada rekan sekongsi dengan mendapat ganti yang jelas).
          Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 (lima) hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1. Maisir
Menurut bahasa maisir berarti gampang / mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam Al Quran (2:219 dan 5:90).
2. Gharar
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai berikut :
– Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak;
– Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;
– Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.
Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Atau kegiatan para spekulan jual beli valas.
3. Haram
Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4. Riba
Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.
Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :
1. Pertama, yaitu menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
2. Kedua, yaitu  riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161.
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
3. Ketiga, yaitu riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
4. Keempat, yaitu merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
5. Bathil

Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.